JAKARTA, KOMPAS.com - Dua sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana operasional sekolah akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Senin (1/3/2010). Dua sekolah itu adalah SMPN 28 Jakarta Pusat yang merupakan sekolah induk Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru dan SD Percontohan Kompleks UNJ, Rawamangun Jakarta Timur.
Pelaporan dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), dan Forum TKBM Jakarta. Febry Hindry, peneliti senior ICW, mengatakan kedua sekolah tersebut telah melakukan pelanggaran berupa penggelapan uang dana operasional sekolah.
"Kami melakukan laporan setelah merampungkan dugaan adanya dugaan korupsi di dua sekolah ini," kata Febry usai melakukan laporan.
Febry mengatakan, kedua sekolah itu melakukan korupsi terhadap dana operasional yang berbeda. SMPN 28 diduga telah menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) hingga senilai Rp 390 juta.
Menurut Ketua Forum TKBM Jakarta Ade Pujiyati, dugaan korupsi di SMPN 28, terjadi selama rentang tahun ajaran 2007 sampai 2009. "Dana BOS dan BOP yang seharusnya diperuntukkan bagi TKBM tidak disalurkan sebagaimana mestinya," kata dia.
Sementara itu, dugaan korupsi di SD Percontohan Kompleks UNJ dilakukan terhadap dana Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. SD Percontohan Kompleks UNJ, yang merupakan salah satu sekolah yang direncanakan naik statusnya menjadi sekolah internasional, itu disinyalir telah memanipulasi dana hingga senilai Rp 500 juta.
"Ada manipulasi dalam laporan menjadi fiktif. Banyak anggaran dari peralatan alat tulis, katering, biaya pembangunan, yang setelah ditelusuri ternyata tidak ada," tutur Febry.
Pelaporan ICW, KAKP, dan Forum TKBM ini diterima oleh salah satu Inspektorat Pembantu Pemprov DKI Jakarta Agus Sutrisno. Dalam pertemuannya, Sutrisno mengatakan berjanji akan melakukan mendalami dan menyelidiki kasus dugaan korupsi ini.
"Kami minta waktu, karena tenaga kami memang terbatas. Apalagi kasus semacam ini kan dalam perjalanannya juga bisa berkembang lebih dari apa yang dilaporkan," kata Agus.
Disinggung mengapa tidak melakukan laporan ke KPK, Febry mengatakan saat ini pihaknya masih memfokuskan laporan ke Pemprov DKI. Hal ini, kata Febry, karena Pemprov juga memiliki kewenangan pengawasan terhadap institusi pendidikan.
"Namun jika memang pada perkembangannya tidak baik, kami juga berencana melaporkan ini ke KPK," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang