Orang Miskin Dilarang Sakit, Tarif RS Bakal Naik

Kompas.com - 03/03/2010, 20:21 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Warga miskin jangan sampai sakit. Biaya berobat kelas III di lima rumah sakit milik Pemprov Jatim sebentar lagi naik hingga 72 persen.

Lima RS pemprov itu adalah RSU Dr Soetomo Surabaya, RSJ Menur Surabaya, RS Saiful Anwar Malang, RS Haji Surabaya, dan RS Sudono Madiun.

Draf kenaikan tarif hampir rampung, tinggal dikonsultasikan kepada gubernur untuk dibuatkan peraturan (pergub).

Kepala RS Dr Soetomo Slamet R Yuwono, Selasa (2/3), mengungkapkan, kenaikan itu untuk menyesuaikan tarif yang sudah 10 tahun ini tidak naik. Selain itu, juga untuk mengurangi ketergantungan kepada keuangan pemerintah daerah.

Di rumah terbesar di Jatim itu, yang naik, antara lain, tarif pemeriksanaan radiologi dari Rp 572.500 menjadi Rp 670.000. Akomodasi perawatan dari Rp 12.000 menjadi Rp 30.000, tindakan operatif dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 4 juta.

Di RS Saiful Anwar, kenaikan tertinggi pada tindakan medik operatif besar dari Rp 2,04 juta menjadi Rp 3,1 juta. Di RS Haji, tindakan operasi dari Rp 1,105 juta menjadi Rp 2,05 juta.

Namun, lima pimpinan RS yang hadir dalam dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jatim di Surabaya, kemarin, belum mengetahui kapan tarif baru akan diberlakukan.

Slamet menegaskan, jika ada permintaan dari pemerintah supaya orang miskin berobat gratis, maka pemerintah harus membeli biaya operasional kelas III. Untuk kelas III, biaya tempat tidur per hari Rp 30.000 kali 365 hari, sehingga semua orang yang masuk ke kelas III bisa dibebaskan dari biaya.

Kelas III banyak digunakan warga miskin. Dengan banyaknya pasien rujukan menjadikan beban utang RSU Dr Soetomo semakin tinggi. Apalagi, pemprov hanya menyubsidi Rp 30 miliar.

Pendapatan RS ini Rp 180 miliar. Namun, uang ini dikelola kembali untuk pengadaan peralatan kesehatan, obat-obatan, menambah ruang rawat inap, dan biaya operasional lainnya.

RSU Dr Soetomo memiliki 1.550 tempat tidur. Sebesar 62 persennya dihuni pasien kelas III. Setiap hari, diperkirakan ada 3.000 pasien yang ke sana. Selebihnya adalah pasien yang memakai askes, astek, dan mereka yang mampu bayar.

Menurut Slamet, setiap tahun, RSU Dr Soetomo mengeluarkan biaya tak terduga hingga Rp 1,5 miliar – Rp 2 miliar per tahun. Ini untuk menalangi pasien. Misalnya, ada pasien kena biaya Rp 10 juta untuk pengobatan, ketika keluar, hanya membayar Rp 2 juta. Masih utang Rp 8 juta.

”Saya bentuk tim penagihan. Tapi, kadang-kadang pasien memberikan alamat yang tidak jelas,” tambahnya.

Ketua Komisi C Kartika Hidayati tidak mempermasalahkan lima RS menaikkan tarif, asalkan tidak menyalahi aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, RS pemprov ini memiliki otoritas yang diatur dalam BLUD Kebijakan menaikkan tarif RS tersebut acuannya bukan lagi Peraturan Daerah.

”Bahwa, mereka mau menaikkan tarif, tapi mereka juga harus menaikkan fasilitas yang bisa diterima oleh pihak pasien,” katanya.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menemukan angka besaran kenaikan tarif pelayanan kesehatan di lima RS pemprov. Namun, terkait fungsi koordinasi birokrasi, besaran angkanya harus dicek DPRD sebagai wakil rakyat.

“Itu penting agar angka kenaikannya benar-benar fair. Ini terlihat dari beberapa biaya cost recovery yang harus dikeluarkan setiap RS,” ujarnya.

Menurut Soekarwo, kenaikan tarif itu tidak dapat dielakkan. Karena setelah ditetapkan menjadi BLUD, lima RS pemprov harus mengelola rumah tangga dan menghitung sendiri pendapatan dan pengeluarannya.

“Pemerintah tidak akan lagi membantu, selain untuk pembangunan gedung,” jelasnya.

Meski demikian, agar masyarakat tidak terbebani, penghitungan cost recovery harus dilakukan tim independen.

“Sama halnya dengan jual beli tanah, kan ada pihak yang menentukan berapa NJOP-nya, supaya harganya fair,” imbuh Soekarwo. niks/uji

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau