Pencurian

21 Ton Solar PT Pelni Dicuri

Kompas.com - 05/03/2010, 04:22 WIB

Jakarta, Kompas - Solar nonsubsidi sebanyak 21 ton milik PT Pelni (15 ton) dan Motor Tanker Orchid Marine (6 ton) dicuri karyawannya. Solar itu kemudian dijual murah, hanya Rp 4.500 per liter, seperti harga solar subsidi. Padahal, harga solar nonsubsidi adalah Rp 6.600 per liter.

Pencurian solar itu melibatkan orang dari operator kapal motor itu. Solar milik PT Pelni yang berada di KM Ganda Dewata dijual awak kapal itu, yakni TBW, MA, dan WH. Solar itu kemudian dipindahkan ke sebuah perahu inza (taksi perahu) KM Anggi Jaya II.

Begitu juga dengan MT Orchid Marine. Solar dipindahkan ke KM Anggi Jaya II. Solar milik MT Orchid Marine ini dipindahkan oleh tiga awak kapalnya, yakni MT (nakhoda), FL (kepala kamar mesin), dan DD.

Kapal Anggi Jaya II ini sekilas tampak seperti kapal biasa. Namun, ternyata di lambung kapal itu telah diberi pelapis yang tahan air. Di dalam lambung kapal inilah, solar dari KM Ganda Dewata dan MT Orchid Marine ditampung.

Rencananya, melalui seorang perantara, yakni AW, solar yang ada di kapal Anggi Jaya II ini akan dijual ke tug boat Syarasd VI.

Menurut Direktur Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Edion, solar ini dibeli oleh KM Anggi Jaya dengan harga Rp 2.700 per liter. Kemudian, melalui perantara AW, solar itu dijual kepada TB Syarasd VI dengan harga Rp 4.500 per liter.

”Total keuntungan yang bisa mereka peroleh tentu besar sekali,” kata Edion.

Kasus ini terbongkar saat petugas patroli Pol Pos Air Cilincing memeriksa sebuah perahu inza KM Anggi Jaya II dan TB Syarasd VI yang sedang melakukan perdagangan solar ilegal di tempat pemotongan perahu di Pelabuhan Kali Baru, Jakarta Utara.

”Waktu itu solar yang dipindahkan baru 100 liter,” kata Edion.

KM Anggi Jaya II pun diamankan ke markas polisi perairan di Pondok Dayung. Polisi juga menangkap tujuh dari sembilan tersangka, yaitu ZND, MT, FL, DD, MA, TWB, dan WH.

”Kami masih mengejar dua tersangka lain, yakni FJ dan MRT,” kata Edion.

Menurut dia, ketujuh pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

”Kami memilih pasal di KUHP karena ancaman hukumannya mencapai lima tahun, sedangkan kalau memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman hukumannya hanya kurang dari tiga tahun. Jika ancamannya mencapai lima tahun, kita bisa menahan mereka,” kata Edion. (ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau