Gelar Perkara KPK Sudah Dilakukan

Kompas.com - 06/03/2010, 06:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Bank Century, Jumat (5/3/2010) kemarin. Hingga pukul 22.00, gelar perkara masih berlangsung dan belum diketahui jam berapa akan selesai.

"Sekarang (pukul 22.00 WIB) masih belum selesai. Belum tahu, kapan selesainya. Bisa saja selesainya jam 11 atau 12 malam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Persda Network.

Ditambahkan, jika memang belum selesai, gelar perkara yang dimulai pukul 14.00 ini akan dilanjutkan Senin lusa.

Ekspos ini dihadiri lima pimpinan KPK lengkap dengan 22 anggota tim. Turut serta Direktur Penyelidik, Direktur Penyidik, Direktur Penindakan, dan Direktur Penuntutan.

Gelar perkara yang bisa menentukan bisa tidaknya status pengusutan naik ke penyidikan ini dilakukan ruang besar. Namun, Johan menolak memberitahu di lantai mana ekspos dilaksanakan. "Biasanya, bisa di lantai 6, lantai 8, bisa juga lantai 7," katanya.

Sebelumnya, ia mengakui pada siang harinya terjadi diskusi yang cukup panjang dari pihak-pihak yang terlibat dalam ekspos tersebut. "Tadi saya lihat diskusi yang cukup panjang," ungkapnya. Selain itu, karena bagian dari proses hukum. KPK juga mengerahkan seorang notulen yang mencatat proses ekpos tersebut.

Apakah alot atau tidak dalam ekspos tersebut, Johan tak bisa menjawabnya.

Dalam ekspos ini pihak-pihak yang terlibat akan memberi masukan kepada penyelidik dan pimpinan KPK, sejauhmana data dan temuan yang ada bisa dinaikan ke penyidikan.

Karena KPK mempunyai ruang lingkup hukum dari sisi pelanggaran tindak pidana korupsi, KPK akan menelusuri rangkaian kasus Century, apakah ada unsur memperkaya diri atau tidak.

Dari empat rangkaian di kasus Century, yakni proses merger dan akusisi, FPJP, PMS, dan aliran dana Bank Century, KPK fokus di titik FPJP hingga aliran dana Century-nya. Apakah di rangkaian itu ada perbuatan memerkaya diri atau tidak.

Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahap merger dan akuisisi, KPK juga menemukan dugaan korupsinya juga. "Misalnya merger tidak jadi fokus KPK. Tapi, apakah dalam perjalanan apakah dugaan suap, itu kan bisa juga," ungkapnya.

Dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pelanggaran di kasus Century, pelanggaran dugaan korupsi hanya 30 persen saja, dan sisanya adalah pelanggaran perbankan dan pidana umum. Sehingga, koordinasi pembagian tugas dan wewenang kepada kepolisian dan kejaksaan tetap harus dilakukan.

"Pelanggaran hampir 60 sampai 70 persennya itu ada unsur tindak pidana perbankan. Sehingga sangat mustahil jika hanya KPK yang selesaikan ini," ucapnya.

Johan tegaskan, bahwa pengusutan kasus ini tidak terpengaruh sama sekali dengan adanya hasil Pansus dan adanya pernyataan Presiden Yudhoyono bahwa kebijakan bailout tidak bisa dipidanakan. "KPK berdiri di atas penegakan hukm. Jadi, tidak terpengaruh oleh rekomendasi DPR, ataupun kesimpulan Presiden," tegas Johan.

Meski mengerahkan kekuatan personil terbanyak sepanjang ekspos kasus Century ini, Johan katakan penanganan kasus tidak terbengkalai. "Untuk kasus yang lain 'kan ada anggota tim ekspos yang sewaktu-waktu bisa diarahkan ke sana. Misalnya yang dua orang ke sana dulu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau