SERANG, KOMPAS.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serang menangkap OM (27), warga Pekarungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten karena memiliki sabu dengan berat sekitar 3,8 gram yang dikemas dalam empat kantong plastik dan sebungkus ganja kering.
OM ditangkap polisi saat sedang mengemas sabu tersebut ke dalam kantong plastik di rumah Yadi, teman pelaku, di Desa Rancatales, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
"Saat kami tangkap, hanya OM yang berada di dalam rumah tersebut, yang sebagian berupa bata dan sebagian lainnya bilik bambu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Yoga Priyahutama di Serang, Provinsi Banten, Rabu (10/3/2010).
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Polisi terus memeriksa pelaku untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, OM mengaku bahwa sabu tersebut dia beli dari Iwan yang dikenalnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Dia menuturkan, ganja yang dia beli sebanyak dua gram dengan harga per gram Rp 1,2 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang