JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat atau LSM secara resmi melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan atau BK, Kamis (11/3/2010) di Ruang BK, Gedung MPR/DPR, Jakarta.
LSM yang melaporkan Marzuki, di antaranya, Lingkar Madani untuk Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonedia, Indonesia Corruption Watch, Konsorsium dan Reformasi Hukum Nasional, Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Sugeng Sarijadi Syndicate, dan Komite Pemilih Indonesia.
Dalam laporan yang dibacakan Toto Sudiarto dari Sugeng Sarijadi Syndicate, sejumlah LSM ini mencatat sembilan "dosa" politisi senior Partai Demokrat itu.
"Bukan sekali Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan pendapat dan bertindak yang tidak tepat dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI. Pernyataan dan tindakannya sulit dipisahkan antara sikap dan pandangan pribadi dengan sikap DPR. Efeknya, citra dan kehormatan DPR sebagai institusi menjadi tercoreng," kata Toto.
Sembilan "dosa" yang dirinci Toto adalah sebagai berikut:
1. Secara sepihak Ketua DPR membuat pernyataan publik bahwa DPR menyetujui rencana kenaikan gaji para menteri, padahal belum pernah dibahas di internal DPR.
2. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.
3. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.
4. Mengikuti pertemuan dengan sejumlah petinggi negara di Istana Bogor dengan Presiden SBY tanpa koordinasi, apalagi persetujuan dari unsur pimpinan DPR dan atau anggota DPR.
5. Surat imbauan penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani dari Pansus Century tidak dibahas dalam rapat pimpinan dengan alasan surat tersebut tidak diterimanya.
6. Menutup Sidang Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century DPR secara sepihak tanpa terlebih dahulu menghimpun kesepakatan apakah sidang dapat ditutup atau dilanjutkan. Akibatnya, rapat paripurna berakhir ricuh.
7. Dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus, Marzuki Alie terlihat tidak bertindak netral. Berkali-kali melalui mikrofon memuji soliditas Demokrat dalam mendukung rekomendasi poin A. Padahal, pimpinan sidang seharusnya memperlihatkan sikap adil dan independen dalam persidangan.
8. Mengeluarkan pernyatan bahwa hasil paripurna tentang penetapan rekomendasi poin C Pansus Bank Century tidak mengikat. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu menerima rekomendasi yang dimaksud. Pandangan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hasil keputusan DPR.
9. Menggagas pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan UU di DPR.
Laporan sejumlah elemen masyarakat itu diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Legislatif, Orestis Ritje. Orestis mengatakan, setiap laporan ke BK diterima pihak sekretariat dan akan diteruskan ke Pimpinan BK. Menurut Orestis, laporan ini yang pertama kalinya ditujukan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang