Ini Dia Sembilan "Dosa" Marzuki Alie Versi LSM

Kompas.com - 11/03/2010, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat atau LSM secara resmi melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan atau BK, Kamis (11/3/2010) di Ruang BK, Gedung MPR/DPR, Jakarta.

LSM yang melaporkan Marzuki, di antaranya, Lingkar Madani untuk Indonesia, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonedia, Indonesia Corruption Watch, Konsorsium dan Reformasi Hukum Nasional, Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Sugeng Sarijadi Syndicate, dan Komite Pemilih Indonesia.

Dalam laporan yang dibacakan Toto Sudiarto dari Sugeng Sarijadi Syndicate, sejumlah LSM ini mencatat sembilan "dosa" politisi senior Partai Demokrat itu.

"Bukan sekali Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan pendapat dan bertindak yang tidak tepat dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI. Pernyataan dan tindakannya sulit dipisahkan antara sikap dan pandangan pribadi dengan sikap DPR. Efeknya, citra dan kehormatan DPR sebagai institusi menjadi tercoreng," kata Toto.

Sembilan "dosa" yang dirinci Toto adalah sebagai berikut:

1. Secara sepihak Ketua DPR membuat pernyataan publik bahwa DPR menyetujui rencana kenaikan gaji para menteri, padahal belum pernah dibahas di internal DPR.

2. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih.

3. Secara sepihak membatalkan Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.

4. Mengikuti pertemuan dengan sejumlah petinggi negara di Istana Bogor dengan Presiden SBY tanpa koordinasi, apalagi persetujuan dari unsur pimpinan DPR dan atau anggota DPR.

5. Surat imbauan penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani dari Pansus Century tidak dibahas dalam rapat pimpinan dengan alasan surat tersebut tidak diterimanya.

6. Menutup Sidang Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century DPR secara sepihak tanpa terlebih dahulu menghimpun kesepakatan apakah sidang dapat ditutup atau dilanjutkan. Akibatnya, rapat paripurna berakhir ricuh.

7. Dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus, Marzuki Alie terlihat tidak bertindak netral. Berkali-kali melalui mikrofon memuji soliditas Demokrat dalam mendukung rekomendasi poin A. Padahal, pimpinan sidang seharusnya memperlihatkan sikap adil dan independen dalam persidangan.

8. Mengeluarkan pernyatan bahwa hasil paripurna tentang penetapan rekomendasi poin C Pansus Bank Century tidak mengikat. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu menerima rekomendasi yang dimaksud. Pandangan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hasil keputusan DPR.

9. Menggagas pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan UU di DPR.

Laporan sejumlah elemen masyarakat itu diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Legislatif, Orestis Ritje. Orestis mengatakan, setiap laporan ke BK diterima pihak sekretariat dan akan diteruskan ke Pimpinan BK. Menurut Orestis, laporan ini yang pertama kalinya ditujukan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau