PPP: Sudah Usai

Kompas.com - 12/03/2010, 03:16 WIB

Jakarta, Kompas - Suryadharma Ali, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, mengakui, partainya menganggap kasus Bank Century sudah selesai dengan adanya keputusan Dewan Perwakilan Rakyat. PPP tak akan melanjutkan kasus itu secara politik, dengan hak menyatakan pendapat.

”Kita tunggu setelah ada putusan dari penegak hukum. Keputusan politik tidak bisa berdiri sendiri, harus ada keputusan hukum,” ungkap Suryadharma yang ditemui saat mendampingi Wakil Presiden Boediono mengunjungi Puskesmas Tambora, Jakarta, Kamis (11/3).

Menurut Suryadharma, sudah cukup gonjang-ganjing soal skandal Bank Century. ”PPP memandang perlu memberikan kesempatan dan waktu kepada pemerintah untuk berkonsentrasi dan fokus pada masalah yang lebih besar. Jangan semua energi kita tumpahkan untuk Century,” ujarnya lagi.

Suryadharma juga menyatakan, apabila terdapat anggota Fraksi PPP DPR yang membelot terkait usulan melanjutkan hak angket dengan hak menyatakan pendapat, akan diberikan sanksi tegas. Saat ini koalisi partai politik pendukung Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono tetap solid dan terjaga.

Secara terpisah, Kamis, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui, surat DPR mengenai hasil rapat paripurna hak angket Bank Century masih ada padanya dan belum disampaikan kepada Presiden Yudhoyono. Surat DPR akan disampaikan kepada Presiden setelah kembali dari Australia dan Papua Niugini.

Penegakan hukum

Di Jakarta, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra menilai, kerja penegak hukum dalam menangani kasus Bank Century sangat memengaruhi ada tidaknya kemungkinan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. Kerja penegak hukum yang lambat bisa disimpulkan sebagai pelecehan terhadap hasil Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century yang menyatakan ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana talangan (bail out) Bank Century dan penyalurannya.

Saldi berharap, penegak hukum tidak membaca pidato Presiden Yudhoyono menanggapi hasil Pansus Bank Century sebagai sinyal untuk menghentikan proses penyelidikan. Dalam pidato itu, Presiden menyatakan bail out sudah benar.

”Jika mau memberikan pendapat, seharusnya sebelum proses (di DPR) berakhir. Kalau sudah selesai, yang saya takutkan, itu dibaca sebagai isyarat Presiden kepada jaksa dan polisi, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Saldi.

Padahal, lanjutnya, apabila proses hukum tidak jalan, hal itu justru lebih berbahaya sebab DPR akan mencari jalan lain yang juga konstitusional, yaitu hak menyatakan pendapat. ”Kalau proses hukum jalan, itu bisa menghambat langkah maju menuju pemakzulan,” ujarnya.

Saldi menyarankan, penegak hukum segera menindaklanjuti kesimpulan DPR secepatnya. Penegak hukum diminta tidak menunda-nunda agar tidak ada lagi kejadian yang sama pada tahun 2014.

Chozin Chumaidy, Wakil Ketua Umum PPP, menambahkan, pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, serta masyarakat harus segera melalukan ”rujuk politik” pasca-penyelidikan skandal Bank Century oleh legislatif. Semua elemen harus memercayakan penyelesaian dugaan penyelewengan dalam kasus itu kepada penegak hukum.

Rujuk politik itu penting demi kembali terciptanya ketenangan politik. Semua elemen bangsa harus kembali membangun kebersamaan dan mempererat persatuan agar situasi politik kembali stabil. (nta/har/day/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau