Suami Bupati Karanganyar Diperiksa Kejati

Kompas.com - 17/03/2010, 22:44 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama delapan jam lebih.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar tersebut berlangsung Rabu (17/3/2010) pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB di ruang aula Kejati.

Usai pemeriksaan, salah seorang pengacara saksi, Suwiji, Rabu petang, mengatakan, kliennya menjawab sekitar 26 pertanyaan dari penyidik.

"Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum seperti seputar riwayat pendidikan dan pekerjaan saksi serta mengenai mekanisme memperoleh dana subsidi dari Menteri Perumahan Rakyat," katanya.

Dalam proyek tersebut, kliennya berperan sebagai pengawas pelaksanaan program perumahan rakyat bersubsidi. Suwiji menambahkan, menurut rencana kliennya akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejati Jateng pada Rabu (24/3).

Sementara itu, usai pemeriksaan Toni Haryono tidak bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan dan langsung meninggalkan kantor Kejati Jateng dengan mengendarai mobil BMW merah maron dengan nomor polisi G 8055 VK.

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007-2008, pihak Kejati Jateng telah menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka.

Ketua KSU Sejahtera yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sejak Senin pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui adanya alat bukti yang cukup kuat telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana yang diberikan Kantor Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan dan pemugaran perumahan bersubsidi.

Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp 15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kemenpera.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari keterangan salah seorang saksi yang menjalani pemeriksaan sebelumnya, diduga ada aliran dana dari KSU Sejahtera ke tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono (Rina Center) pada Pemilukada kabupaten setempat tahun 2008.

Sejumlah saksi mengakui bahwa seluruh kegiatan yang terkait KSU Sejahtera dilakukannya atas perintah Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada tahun 2007.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau