jakarta, kompas
Usep, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan, disangka memiliki ganja. Peristiwa bermula saat dia duduk di Stasiun Kampung Bandan, datang seorang laki-laki yang memakai jaket untuk meminjam korek api. Pada saat Usep memberikan korek, laki-laki itu membuka jaket dan terjatuhlah selembar uang Rp 50.000 dan bungkusan koran yang dilipat kecil.
Pria itu lalu menyuruh Usep mengambil barang yang jatuh. Saat Usep menolong mengambilkan, tiba-tiba pria itu menangkap Usep. Pria itu lalu menelepon tiga rekannya yang segera datang seusai ditelepon. Bungkusan koran yang diambil Usep itu ternyata berisi ganja. Usep lalu dipaksa mengakui ganja itu sebagai miliknya.
Usep mengalami pemukulan hingga beberapa kali karena tidak mau mengakui ganja itu sebagai miliknya. Pemukulan tidak hanya di Stasiun Kampung Bandan, tetapi juga di mobil ketika Usep dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Perkara Usep lalu diberkas, dan Usep dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, Usep tak mengetahui isi BAP itu karena buta huruf.
John IM Pattiwael, Direktur Pidana LBH Mawar Saron, yang menangani kasus ini mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi atas pemeriksaan kasus Usep. ”Tidak hanya cara penangkapannya, tetapi juga BAP-nya. Hingga perkara ini akan disidangkan, kami sebagai pembela hukumnya tidak diberikan BAP. Kami hanya diperlihatkan, bukan diberikan,” kata John.
Selain itu, ada juga kejanggalan soal berat ganja. Di dalam BAP ditulis seberat 5,13 gram, sedangkan di dakwaan 2,7 gram.
Semua saksi yang diajukan penuntut saat diteliti ternyata polisi. ”Kami memiliki saksi yang melihat kejadian itu. Ada empat orang. Saksi ini sedang kami lindungi karena kami takut, saksi ini akan hilang sebelum sempat memberikan kesaksian di persidangan,” ujar John.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengutip Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Rudy Sufariadi, Rabu (17/3), menyatakan, pemeriksaan atas Usep sesuai prosedur berlaku. ”Tidak ada rekayasa kasus di situ. Kapolres sudah mengecek ke penyidiknya,” kata Boy.
Hasilnya, kasus kepemilikan ganja yang dituduhkan kepada Usep memiliki alat bukti yang cukup.
Soal rekayasa kasus, kemarin, juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan beberapa anggota Komisi III DPR yang berkunjung ke Polda Metro Jaya. Namun, anggota Dewan tak menyebut secara tegas sikap mereka.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono memerintahkan para kapolres untuk