Rekayasa kasus

Hari Ini Usep Jalani Sidang Pertama

Kompas.com - 18/03/2010, 03:02 WIB

jakarta, kompas - Usep Cahyono (20), tersangka kasus kepemilikan ganja, hari ini akan menjalani sidang pertama. Sidang Usep diperkirakan ramai karena proses penangkapan Usep diduga dilakukan dengan cara rekayasa oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Usep, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan, disangka memiliki ganja. Peristiwa bermula saat dia duduk di Stasiun Kampung Bandan, datang seorang laki-laki yang memakai jaket untuk meminjam korek api. Pada saat Usep memberikan korek, laki-laki itu membuka jaket dan terjatuhlah selembar uang Rp 50.000 dan bungkusan koran yang dilipat kecil.

Pria itu lalu menyuruh Usep mengambil barang yang jatuh. Saat Usep menolong mengambilkan, tiba-tiba pria itu menangkap Usep. Pria itu lalu menelepon tiga rekannya yang segera datang seusai ditelepon. Bungkusan koran yang diambil Usep itu ternyata berisi ganja. Usep lalu dipaksa mengakui ganja itu sebagai miliknya.

Usep mengalami pemukulan hingga beberapa kali karena tidak mau mengakui ganja itu sebagai miliknya. Pemukulan tidak hanya di Stasiun Kampung Bandan, tetapi juga di mobil ketika Usep dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Perkara Usep lalu diberkas, dan Usep dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, Usep tak mengetahui isi BAP itu karena buta huruf.

John IM Pattiwael, Direktur Pidana LBH Mawar Saron, yang menangani kasus ini mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi atas pemeriksaan kasus Usep. ”Tidak hanya cara penangkapannya, tetapi juga BAP-nya. Hingga perkara ini akan disidangkan, kami sebagai pembela hukumnya tidak diberikan BAP. Kami hanya diperlihatkan, bukan diberikan,” kata John.

Selain itu, ada juga kejanggalan soal berat ganja. Di dalam BAP ditulis seberat 5,13 gram, sedangkan di dakwaan 2,7 gram.

Semua saksi yang diajukan penuntut saat diteliti ternyata polisi. ”Kami memiliki saksi yang melihat kejadian itu. Ada empat orang. Saksi ini sedang kami lindungi karena kami takut, saksi ini akan hilang sebelum sempat memberikan kesaksian di persidangan,” ujar John.

Membantah

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengutip Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Rudy Sufariadi, Rabu (17/3), menyatakan, pemeriksaan atas Usep sesuai prosedur berlaku. ”Tidak ada rekayasa kasus di situ. Kapolres sudah mengecek ke penyidiknya,” kata Boy.

Hasilnya, kasus kepemilikan ganja yang dituduhkan kepada Usep memiliki alat bukti yang cukup.

Soal rekayasa kasus, kemarin, juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan beberapa anggota Komisi III DPR yang berkunjung ke Polda Metro Jaya. Namun, anggota Dewan tak menyebut secara tegas sikap mereka.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono memerintahkan para kapolres untuk menjadikan kejadian rekayasa kasus sebagai evaluasi untuk perbaikan. (ARN/TRI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau