Satgas Tindak Lanjuti Pengaduan Susno

Kompas.com - 18/03/2010, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum segera menindaklanjuti pengakuan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI Komjen (Pol) Susno Duadji yang menyatakan adanya praktik makelar kasus dalam penyidikan kasus pajak di Markas Besar Kepolisian Negara RI.

Satgas Mafia Hukum berencana membawa kasus tersebut dalam sidang pleno Satgas Mafia Hukum yang dipimpin Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusubroto.

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi dan Nepotisme, dalam keterangan pers, seusai mendengar keterangan Susno di Kantor Satgas di Gedung Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (18/3/2010) sore.

Kuntoro sendiri tidak hadir dalam kesempatan itu karena tengah bertugas di Maroko. Denny hanya didampingi dua anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santosa dan Irjen Pol Herman Effendi. Sementara anggota Satgas Mafian Hukum lainnya seperti Wakil Jaksa Agung Darmono dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, tidak hadir.

Selain meminta keterangan Susno, Satgas Mafia Hukum juga berencana akan meminta keterangan sejumlah oknum Polri yang inisialnya disebutkan oleh Susno di hadapan Satgas Mafia Hukum.

"Kami sudah mendengarkan keterangan Pak Susno selama satu setengah jam. Banyak informasi-informasi penting dan strategis yang sudah kami dapatkan. Tentu, informasi itu perlu diolah dan didalami lagi. Dan, Satgas sepakat untuk menindaklanjuti, karena masalah pajak dan penerimaan pajak itu sangat penting. Pajak itu jadi primadona di penerimaan APBN yang persentasenya mencapai 80 persen dari seluruh anggaran," tandas Denny.

Menurut Denny, apabila dugaan praktik mafia hukum di kepolisian itu benar, maka tentunya akan ada langkah-langkah penegakan hukum yang tegas guna menuntaskan perkara tersebut.

Dalam penjelasan tambahannya ketika ditanya pers seusai keterangan, Denny mengakui kasus yang disampaikan Susno Duaji itu dinilai menarik dan penting. "Menarik, karena Pak Susno pernah dan masih di dalam lingkungan Polri. Ia juga mempunyai jabatan strategis, dan informasinya juga penting karena terkait penerimaan pajak," katanya.

Denny mengakui, Satgas Mafia Hukum sebenarnya juga mempunyai data awal yang berasal dari transaksi yang mencurigakan berdasarkan hasil PPATK terkait adanya sejumlah rekening atas nama DT senilai Rp 25 miliar. "Data awal itu bisa dicocokkan dan dibandingkan dengan data yang dimiliki Pak Susno sehingga ini menjadi informasi yang penting untuk digali lebih jauh lagi," ujar Denny.

Ditambahkan Denny, kasus penyidikannya di Polri juga dinilai tidak berjalan efektif dan tidak tuntas. "Nah, ini yang harus dicek lagi. Apalagi dananya sekarang hanya tinggal sekitar Rp 400 juta. Selisih itu yang kemudian dijadikan pertanyaan. Saya pikir itu titik lanjut di antara titik lainnya yang akan ditelusuri Satgas," lanjut Denny.

Sementara, dalam penjelasannya, Susno menyatakan, apa yang disampaikan itu masih harus diproses dan didukung dengan bukti yang lainnya. "Tepat kalau Satgas Mafia Hukum akan memplenokannya dulu," tandas Susno.

Inisial perwira Polri

Dikatakan Susno, kasus yang diadukannya terdiri dari dua kasus. Kasus pertama menyangkut pegawai pajak yang mengawasi sejumlah perusahaan pembayar pajak. Salah satu di antaranya diduga menerima suap. Uang itu disimpan dalam beberapa rekening, Salah satunya Rp 390 juta, sudah cukup untuk pembuktian dalam penyidikan dan diterima oleh jaksa penuntut umum.

"Jika terbukti, berarti pencucian uangnya terbukti. Itu berarti uang haram. Itu berarti terkait dengan tugasnya di pajak, dan itu bisa dikembangkan adanya suap dari perusahaan-perusahaan yang diawasi. Kalau iya, suap yang diterima petugas pajak itu sama dengan korupsi," jelas Susno.

Kasus berikutnya, terkait beberapa rekening yang di antaranya senilai Rp 25 miliar yang uangnya sudah dicairkan. Alasan pencairan, karena seseorang mengaku uang tersebut miliknya dan bukan milik DT. "Namun, itu tanpa dicek dan bukti pemilikan lainnya saat penyidikan mencairkan uang tersebut. Diduga, alasan-alasan yang diberikan dari pengakuan seseorang itu miliknya, itu bohong semua. Misalnya, katanya dia punya properti, titip uang dan mau membeli tanah. Saya kira itu, itu jauh dari kewajaran dan pembuktiannya. Jadi alasan yang dipakai penyidik untuk mencairkan uang karena bukan milik tersangka dan bukan berasal dari sumber yang halal, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Susno.

Saat ditanya pers, Susno sempat menyebutkan sejumlah inisial pejabat Polri di antaranya Kompol A, AKBP M, Kombes EB, serta dua direktur berpangkat Brigjen, yakni E dan MI dan orang di luar Polri yang melibatkan AK dan lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau