LEMBANG, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sedang membidik kejahatan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), tetapi belum mempunyai celah untuk membongkarnya.
Menurut Direktur Pengamanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Brigjen (Pol) Dede Jayalaksana, kejahatan asuransi TKI ini ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Dede menyebutkan, setiap TKI dipungut Rp 50.000 ketika prapenempatan, lalu dipungut lagi sekitar Rp 300.000 pada masa penempatan, dan harus membayar lagi Rp 50 juta pada purnapenempatan.
"Bisa dibayangkan, bila TKI berjumlah enam juta orang, berapa banyak uang didapat pihak asuransi TKI," kata Dede saat rapat koordinasi BNP2TKI di Lembang, Bandung, Kamis (18/3/2010).
Dede memastikan, nyaris tidak ada klaim asuransi pada prapenempatan. "Kalaupun ada, sangat kecil atau nol koma nol sekian persen. Begitu pula pada masa dan purnapenempatan," katanya.
Ia pernah melakukan penelitian atas 18 sampel kasus TKI dan sebanyak 17 di antaranya tidak bisa diklaim asuransinya oleh TKI.
Kalaupun ada klaim asuransi yang diurus oleh Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) maka TKI hanya mendapat 10 persen dari nilai klaim yang lebih dari Rp 10 juta.
Dede berjanji akan membongkar kasus dugaan kejahatan asuransi TKI itu, dan minta bantuan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) serta Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) di daerah-daerah memonitor pelaporan pembayaran klaim asuransi.
"Polri mendukung upaya membongkar kasus ini. Bisa juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, tolong juga menghadapi masalah ini dengan kepala dingin," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang