Robert Tantular Gugat JK, Sidang Digelar Kamis Pekan Depan

Kompas.com - 19/03/2010, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh mantan Dirut Bank Century Robert Tantular akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2010) pekan depan. Tergugat dalam kasus ini adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sementara turut tergugat adalah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century Idrus Marham.

"Surat panggilan sidang sudah diterima Rabu kemarin. Sidang pertama akan digelar Kamis pekan depan," kata Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular, Jumat (19/3/2010) di Gedung KPK, Jakarta.

Seperti diketahui, Robert yang merupakan terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada tergugat tersebut atas proses hukum yang dijalaninya.

Triyanto menjelaskan, ada empat alasan yang mendasari Robert untuk mengajukan gugatan tersebut. Pertama, kata dia, gugatan terhadap Jusuf Kalla terkait dengan perintah penangkapan Robert kepada Polri. "Kami menggugat JK sebagai pejabat presiden sementara saat itu," katanya.

JK, yang merupakan representasi pemerintah, dianggap telah mengintervensi Polri sebagai penegak hukum untuk menangkap Robert. JK, ungkap dia, juga beberapa kali memberikan pernyataan yang dianggap merendahkan Robert. Triyanto mengatakan, kliennya keberatan dengan penyebutan Robert adalah perampok saat bersaksi di depan Pansus Century.

Alasan kedua adalah proses dan berkas hukum yang terlalu banyak yang disangkakan kepada Robert. "Sekarang kasus perbankan, besok kasus money laundering, lha ini semua kan seharusnya bisa jadi satu saja. Kalau begini terus, seumur-umur Robert bisa terus-terusan disidang. Ini tidak fair," tuturnya.

Sebelum mengajukan gugatan ini, Robert juga sudah pernah mengadukan persoalan proses hukumnya ke Komnas HAM. Triyanto menjelaskan, kliennya pernah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Pak Robert pernah diisolasi selama sebulan di Bareskrim," ujarnya.

Seperti diketahui, Robert Tantular merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini ia masih mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau