JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh mantan Dirut Bank Century Robert Tantular akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2010) pekan depan. Tergugat dalam kasus ini adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sementara turut tergugat adalah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century Idrus Marham.
"Surat panggilan sidang sudah diterima Rabu kemarin. Sidang pertama akan digelar Kamis pekan depan," kata Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular, Jumat (19/3/2010) di Gedung KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, Robert yang merupakan terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum kepada tergugat tersebut atas proses hukum yang dijalaninya.
Triyanto menjelaskan, ada empat alasan yang mendasari Robert untuk mengajukan gugatan tersebut. Pertama, kata dia, gugatan terhadap Jusuf Kalla terkait dengan perintah penangkapan Robert kepada Polri. "Kami menggugat JK sebagai pejabat presiden sementara saat itu," katanya.
JK, yang merupakan representasi pemerintah, dianggap telah mengintervensi Polri sebagai penegak hukum untuk menangkap Robert. JK, ungkap dia, juga beberapa kali memberikan pernyataan yang dianggap merendahkan Robert. Triyanto mengatakan, kliennya keberatan dengan penyebutan Robert adalah perampok saat bersaksi di depan Pansus Century.
Alasan kedua adalah proses dan berkas hukum yang terlalu banyak yang disangkakan kepada Robert. "Sekarang kasus perbankan, besok kasus money laundering, lha ini semua kan seharusnya bisa jadi satu saja. Kalau begini terus, seumur-umur Robert bisa terus-terusan disidang. Ini tidak fair," tuturnya.
Sebelum mengajukan gugatan ini, Robert juga sudah pernah mengadukan persoalan proses hukumnya ke Komnas HAM. Triyanto menjelaskan, kliennya pernah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Pak Robert pernah diisolasi selama sebulan di Bareskrim," ujarnya.
Seperti diketahui, Robert Tantular merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century. Saat ini ia masih mendekam di LP Cipinang atas vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Robert melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang