CILEGON, KOMPAS.com - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon pada Senin (22/3/2010), memusnahkan 22,5 ton bawang merah, 200 kilogram daging celeng, dan dua ekor anjing yang kesemuanya tidak dilengkapi dokumen karantina saat diseberangkan melalui Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Bawang merah sebanyak 22,5 ton yang ditahan sejak 1 Maret 2010 tersebut berasal dari Malaysia dan Thailand yang dibawa dari Dumai dengan tujuan Brebes, Jawa Tengah. Penuturan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina agar tidak membahayakan tanaman bawang merah lokal, khususnya Brebes.
Sebanyak 200 kilogram daging celeng yang dimusnahkan sudah ditahan sejak 14 Maret lalu. Sementara itu dari dua anjing yang dimusnahkan tersebut, satu ekor berasal dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Jakarta. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, status kesehatan dan riwayat vaksinasi anjing tersebut tidak jelas.
Pemusnahan bawang merah, daging celeng, dan anjing dilakukan dengan membakarnya dalam tungku incinerator bersuhu 800 derajat Celsius selama sekitar lima jam. Khusus untuk anjing, sebelum dibakar kedua hewan tersebut lebih dulu diracun menggunakan strychnin yang dicampurkan dalam makanan anjing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang