Dugaan makelar kasus

Gayus Tambunan Telah Bebas

Kompas.com - 23/03/2010, 03:15 WIB

Tangerang, Kompas - Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Gayus Halomoan P Tambunan (30), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gayus adalah orang yang disebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji terlibat dalam kasus pajak sebesar Rp 25 miliar.

”Vonisnya dibacakan hakim Jumat (12/3) lalu,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa di Tangerang, Banten, Senin kemarin.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Nasran Aziz, yakni hukuman satu tahun percobaan satu tahun.

Ketua majelis hakim perkara Gayus adalah Muhtadi Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Dua anggota hakim adalah Bambang Widitmoko dan Haran Tarigan.

Arthur mengatakan, sidang perkara Gayus digelar sejak 13 Januari. ”Ada sembilan kali persidangan sampai perkara divonis bebas dengan menghadirkan 15 saksi,” ujar Arthur.

Sementara itu, Haran Tarigan enggan berkomentar terkait vonis bebas Gayus.

Gayus Tambunan, warga Jalan Warakas I GG 23 RT 011 RW 008, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Aliran mencurigakan

Kasus ini mengemuka setelah Bareskrim Mabes Polri menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening terdakwa di Bank Central Asia Bintaro, Kota Tangerang Selatan, sebesar Rp 170 juta pada 21 September 2007 dan Rp 200 juta pada 15 Agustus 2008.

Total uang yang diterima pegawai pajak ini dari PT Megah Citra Jaya Garmindo untuk mengurus pajak perusahaan tersebut sebesar Rp 370 juta. Setelah mentransfer uang itu, terdakwa tidak mengurus apa pun meskipun perusahaan tersebut berkali-kali menghubungi terdakwa dan menanyakan pengurusan pajak dan uang yang ditransfer.

Sejak penyelidikan kejaksaan dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa tidak pernah ditahan.

Namun, jaksa peneliti dalam perkara yang melibatkan Gayus Tambunan justru akan mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada Markas Besar Polri. Selain itu, secara pribadi atau bersama-sama, jaksa peneliti juga akan menggugat secara perdata pihak yang mencemarkan nama baik mereka.

Hal itu diungkapkan jaksa Cirus Sinaga selaku ketua tim jaksa peneliti dalam perkara yang melibatkan Gayus Tambunan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Senin. Selain Cirus, tiga jaksa peneliti lainnya juga hadir, yakni Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri.

Pengaduan itu akan diajukan kepada pihak yang menuding jaksa peneliti menerima uang suap dalam perkara Gayus Tambunan.

Ketika wartawan menanyakan, siapa yang akan dilaporkan dan digugat secara perdata, Cirus berkali-kali mengelak. Namun, akhirnya ia menjawab, ”Ya, siapa yang menuduh. Katanya, kalau di TV kan Pak Susno.”

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, proses tindakan atas Gayus Tambunan sedang dilakukan secara internal oleh Kementerian Keuangan.

”Tim akan memberikan rekomendasi hukuman yang bertujuan menciptakan suasana pencegahan pada pelanggaran pegawai,” ujar Menteri Keuangan.

(pin/oin/idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau