Pengusaha Diminta Ciptakan Rokok yang Menyehatkan

Kompas.com - 23/03/2010, 08:43 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Wali Kota Malang Peni Suparto meminta para pengusaha rokok segera mencari terobosan baru untuk  menjamin kesehatan para perokok aktif tidak terganggu. "Setelah ramai-ramai fatwa rokok haram karena dianggap merugikan, pengusaha harus segera memutar otak bagaimana caranya menciptakan rokok yang tidak merusak kesehatan, justru menyehatkan," kata Peni ketika ditanya soal adanya kemungkinan pabrik rokok kolaps sebagai dampak adanya fatwa haram merokok.
     
Ia mengakui, pabrik rokok di wilayah Kota Malang cukup banyak dan mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak pula. Kalau fatwa haram itu ditindaklanjuti masyarakat dan pabrik rokok kolaps, bagaimana nasib buruh pabrik rokok.
     
Oleh karena itu, menurut dia, pengusaha harus tanggap dan segera mencari terobosan baru bagaimana para perokok ini tidak dirugikan dan sebaliknya justru diuntungkan.
     
Ia mengakui, sampai sekarang dirinya belum pernah tahu adanya rokok yang justru menyehatkan para perokok. "Kalau penelitian dan percobaan dilakukan terus-menerus, saya yakin pasti akan ditemukan formula baru yang tidak merugikan," kata Peni.
     
Untuk menemukan formula baru, ungkap dia, memang tidak mudah dan membutuhkan waktu lama, tetapi kalau tidak pernah dicoba juga tidak akan ada hasilnya. Kalau pengusaha rokok gulung tikar, bagaimana nasib ribuan buruh dan keluarganya yang selama ini menggantungkan hidupnya pada pabrik rokok.
     
Sementara itu, salah seorang perokok berat, Ardiansyah, mengatakan, fatwa haram merokok yang dikeluarkan Muhammadiyah tersebut tidak akan mampu membendung kebiasaan merokok bagi pencandu rokok. "Bagi saya, merokok sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Saya kok simpel saja, bagi yang suka merokok ya silakan saja merokok, bagi yang tidak suka ya jangan merokok, toh tanpa fatwa haram pun masyarakat sudah bisa memilih," katanya.
     
Sebelum keluarnya fatwa haram merokok dari Muhammadiyah, sejumlah pabrik rokok, khususnya golongan III (kecil), yang beroperasi di Kota Malang sudah "kembang kempis" karena adanya kenaikan harga pita cukai yang tak terbeli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau