Presiden Arahkan Kasus Susno ke Proses Hukum

Kompas.com - 24/03/2010, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendapatkan laporan awal terkait perkembangan makelar kasus di Markas Besar Kepolisian Negara RI sebagaimana pengaduan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji. Hingga saat ini, Presiden masih menunggu laporan yang lebih lengkap lagi mengenai kasus tersebut dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat ditanya pers, seusai menghadiri acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka sosialisasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPN) Mandiri Perdesaan Tahun 2010, yang dihadiri Presiden Yudhoyono di Jakarta, Rabu (24/3/2010) siang ini.

"Presiden Yudhoyono melihat kasus ini sebagai permasalahan internal di tubuh Polri. Jadi, masih belum bisa disimpulkan apakah ini masalah antarpribadi di Polri ataukah memang terkait sesuatu yang sifatnya institusi Polri," tandasnya. Menurut Julian, Presiden memberikan arahan agar penyelesaian kasus ini dibawa sepenuhnya pada proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ditanya apakah itu artinya Susno Duadji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam makelar kasus di lingkungan Polri, Julian menjawab tidak. "Oh, tidak ke sana. Itu proses yang sepenuhnya kita lihat sebagai proses yang berkembang dalam penyelesaian kasus tersebut," tambahnya.

Ditegaskan Julian, dalam kasus tersebut, Presiden Yudhoyono sama sekali tidak melakukan intervensi atau apa pun dalam penanganan kasus yang diadukan Susno Duadji. "Presiden tidak memberikan arahan khusus terkait kasus tersebut, yang artinya tidak ada hubungannya dengan kasus penanganan pajak yang selama ini ada," ujar Julian lagi. "Jadi, Presiden menghormati proses hukum yang berjalan sambil mencermati penanganannya agar berjalan dengan tuntas," demikian Julian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau