JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri kembali memanggil mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, untuk menghadap tim Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam Polri. Itu adalah pemeriksaan pertama Susno dalam statusnya sebagai terperiksa (tersangka di pidana) dalam pelanggaran kode etik dan profesi.
"Pak Susno dipanggil lagi Jumat nanti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang saat dihubungi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2010).
Sebelumnya, Susno ditetapkan sebagai terperiksa oleh Polri pada Senin lalu. Polri akhirnya menetapkan Susno sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik dan profesi karena mangkir dari jam dinas kantor selama lebih kurang 78 hari.
Padahal, menurut Edward, Susno telah diberikan ruang untuk melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian sehari-hari.