KEDIRI, KOMPAS.com — Vonis dua tahun penjara bagi Mujibur Rahman (29), terpidana perkara korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), diwarnai hujan tangis sanak keluarganya. Keluarga terpidana juga menghujat jaksa Agus Eko dengan berbagai umpatan.
Mujibur Rahman hanya sopir pribadi KH Yunus Roihan, anggota DPRD Jatim periode 2004/2009 dari Partai Demokrat. Namun, justru Mujibur yang divonis bersalah dalam perkara penyelewengan dana P2SEM tahun 2008 senilai Rp 850 juta di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (25/3/2010).
Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini dan anggota Wiryatmi dan Teguh Sarosa juga menjatuhkan denda Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, terpidana membayar uang pengganti Rp 850 juta, subsider enam bulan kurungan. Putusan ini mengundang protes keluarga terpidana karena orang yang lebih bertanggung jawab dalam kasus ini justru tidak dijerat hukum.
Majelis hakim berdalih, dalam perkara ini masih ada calon tersangka lainnya yang mestinya bertanggung jawab. “Saya tidak rida anak saya dipenjara karena dia tidak bersalah. Anak saya sejak kecil memang menjadi santri KH Yunus Roihan, tapi sekarang malah dijerumuskan ke penjara,” ungkap Hj Mahmudah, ibunda Mujibur Rahman.
Yunus Roihan adalah pengasuh pondok pesantren di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Setelah berkuasa di DPRD Jatim, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengincar kursi DPR RI di Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Mujibur Rahman juga keberatan atas dakwaan membantu memperkaya seseorang. “Logikanya, orang yang saya bantu sudah ditangkap dan divonis, kemudian saya juga divonis. Soal kerugian negara, saya tidak mengambil sepeser pun uang dana P2SEM dari kelompok masyarakat,” ungkapnya.
Mujib mengungkapkan, seluruh uang dari dana P2SEM senilai Rp 850 juta telah diserahkan kepada KH Yunus Roihan. Uang itu merupakan potongan 85 persen dari dana yang diterima tiga kelompok masyarakat (pokmas) di Desa/Kecamatan Badas. (DIM)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang