Tak Puas, Mantan Ketua DPRD Jatim Banding

Kompas.com - 29/03/2010, 21:46 WIB

 SURABAYA, KOMPAS.com - Karena merasa tak puas atas vonis enam tahun yang diterimanya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid berencana bakal mengajukan banding. "Kami merasa keputusan majelis hakim tidak tepat, sehingga saya akan mengajukan banding," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2010).

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan keputusan mejelis hakim pada Komisi Yudisial dan Satuan Tugas (Satgas) mafia hukum. Fathorrasjid mengatakan, selama ini para saksi yang dihadirkan di pengadilan telah memberikan keterangan bohong. Bahkan, ia juga telah melaporkan 11 saksi tersebut ke Polda Jatim, karena telah memberikan keterangan palsu.

"Mereka (para saksi) telah mendapat intervensi dari jaksa, sehingga laporannya tidak benar. Andai saja KPK yang turun mengusut kasus ini, saya yakin semua bakal terungkap," ungkapnya.

Seperti diketahui, Fathorrasjid dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 6 tahun penjara denda 100 juta, subisider 1 tahun, dan harus menganti kerugian negara sebesar 5,8 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin IGN Astawa. Vonis diberikan, karena ia terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau