SURABAYA, KOMPAS.com - Karena merasa tak puas atas vonis enam tahun yang diterimanya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid berencana bakal mengajukan banding. "Kami merasa keputusan majelis hakim tidak tepat, sehingga saya akan mengajukan banding," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2010).
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan keputusan mejelis hakim pada Komisi Yudisial dan Satuan Tugas (Satgas) mafia hukum. Fathorrasjid mengatakan, selama ini para saksi yang dihadirkan di pengadilan telah memberikan keterangan bohong. Bahkan, ia juga telah melaporkan 11 saksi tersebut ke Polda Jatim, karena telah memberikan keterangan palsu.
"Mereka (para saksi) telah mendapat intervensi dari jaksa, sehingga laporannya tidak benar. Andai saja KPK yang turun mengusut kasus ini, saya yakin semua bakal terungkap," ungkapnya.
Seperti diketahui, Fathorrasjid dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 6 tahun penjara denda 100 juta, subisider 1 tahun, dan harus menganti kerugian negara sebesar 5,8 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin IGN Astawa. Vonis diberikan, karena ia terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang