Kejaksaan Terima SPDP Gayus

Kompas.com - 04/04/2010, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengakui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian. Ada dua SPDP, yakni untuk perkara dengan tersangka Gayus HP Tambunan dan tersangka Andi Kosasih.

”Masing-masing ada satu SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” kata Marwan Effendy di Jakarta, Sabtu (3/4). Kejaksaan Agung menerima dua SPDP itu pada Kamis (1/4). Tim Independen Kepolisian RI menetapkan Andi Kosasih sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang, serta keterangan palsu atas uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus HP Tambunan. Tim Independen juga menetapkan Gayus sebagai tersangka pencucian uang, memberikan keterangan palsu, dan penggelapan.

Sebelumnya, Marwan Effendy kepada wartawan pada 31 Maret mengatakan, dalam menangani perkara Gayus, Bidang Tindak Pidana Khusus akan dilibatkan. Ini berkaitan dengan sangkaan korupsi.

Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan Marwan Effendy dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan untuk memantau perkara Gayus yang sedang ditangani Mabes Polri. ”Kalau perkara pencucian uang, tentunya ke bidang tindak pidana umum. Tetapi, pencucian uang ini kan hasil dari perkara pidana khusus. Perkara utamanya kan korupsi,” ujar Hendarman, Rabu (31/3).

Gayus HP Tambunan semula disangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, jaksa peneliti menyatakan hanya sangkaan penggelapan yang dapat dilanjutkan ke pengadilan. Rencana tuntutan juga menyebutkan Gayus dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai penggelapan. Di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus.

Terkait pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus Gayus, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan dari kepolisian untuk memeriksa jaksa terkait kasus Gayus tersebut. Perihal pemeriksaan Bidang Pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara Gayus, kata Didiek, dimulai pada Senin (5/4).

Lambat

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Emerson Yuntho mengkritik lambatnya langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji menyikapi perkara Gayus. ”Kalau dibanding langkah Polri, kejaksaan seperti tidak melakukan apa pun, lambat. Publik justru mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam kasus ini,” kata Emerson.

Namun, Emerson mengaku tak heran dengan sikap kejaksaan yang sangat lambat itu. Pasalnya, kondisi serupa pernah terjadi saat jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bukti uang suap 660.000 dollar AS.

”Saat itu, kejaksaan juga bergerak lambat, seolah-olah mengulur waktu agar masyarakat lupa. Ada apa sih sebetulnya, kok, kejaksaan menyikapi soal dugaan mafia kasus ini dengan sangat lambat?” tanya Emerson.

Rekening

Terkait makelar kasus, Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) dimin- ta menyerahkan daftar nama pegawai di instansi masing-masing, khususnya unsur pimpinan, ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) untuk diselidiki kekayaannya.

”Nama-nama pegawai yang harus diserahkan ke PPATK jangan hanya pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga harus diserahkan oleh pimpinan masing-masing ke PPATK,” kata penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan, Sabtu.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan nama 15.000 pegawainya ke PPATK untuk diselidiki kekayaannya. Informasi dari PPATK itu menjadi pembanding bagi Ditjen Pajak untuk mengukur kekayaan mereka (Kompas, 1/4).

Menurut Johnson, makelar kasus korupsi pajak diduga tidak hanya melibatkan aparat Ditjen Pajak, seperti Gayus, melainkan juga aparat dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. ”Apa yang dilakukan Ditjen Pajak dengan menyerahkan nama-nama pegawai ke PPATK harus juga diikuti oleh pimpinan Polri, kejaksaan, dan peradilan,” katanya.

Dengan adanya penelusuran rekening pegawai Polri, Kejaksaan, dan MA, lanjut Johnson, dapat diketahui sejauh mana kekayaan pegawai ketiga institusi itu diperoleh secara wajar. ”Jika ada indikasi ketidakwajaran, diperiksa. Caranya, dengan pembuktian terbalik dan KPK masuk mengusut,” katanya.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, jika Polri serius membangun citra reformasi institusi, apa yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan menelusuri rekening pegawainya, itu juga perlu dilakukan oleh institusi Polri. (IDR/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau