Jakarta, Kompas -
”Masing-masing ada satu SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” kata Marwan Effendy di Jakarta, Sabtu (3/4). Kejaksaan Agung menerima dua SPDP itu pada Kamis (1/4). Tim Independen Kepolisian RI menetapkan Andi Kosasih sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang, serta keterangan palsu atas uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus HP Tambunan. Tim Independen juga menetapkan Gayus sebagai tersangka pencucian uang, memberikan keterangan palsu, dan penggelapan.
Sebelumnya, Marwan Effendy kepada wartawan pada 31 Maret mengatakan, dalam menangani perkara Gayus, Bidang Tindak Pidana Khusus akan dilibatkan. Ini berkaitan dengan sangkaan korupsi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan Marwan Effendy dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan untuk memantau perkara Gayus yang sedang ditangani Mabes Polri. ”Kalau perkara pencucian uang, tentunya ke bidang tindak pidana umum. Tetapi, pencucian uang ini kan hasil dari perkara pidana khusus. Perkara utamanya kan korupsi,” ujar Hendarman, Rabu (31/3).
Gayus HP Tambunan semula disangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, jaksa peneliti menyatakan hanya sangkaan penggelapan yang dapat dilanjutkan ke pengadilan. Rencana tuntutan juga menyebutkan Gayus dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai penggelapan. Di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus.
Terkait pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus Gayus, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan dari kepolisian untuk memeriksa jaksa terkait kasus Gayus tersebut. Perihal pemeriksaan Bidang Pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara Gayus, kata Didiek, dimulai pada Senin (5/4).
Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Emerson Yuntho mengkritik lambatnya langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji menyikapi perkara Gayus. ”Kalau dibanding langkah Polri, kejaksaan seperti tidak melakukan apa pun, lambat. Publik justru mengapresiasi langkah yang dilakukan Polri dalam kasus ini,” kata Emerson.
Namun, Emerson mengaku tak heran dengan sikap kejaksaan yang sangat lambat itu. Pasalnya, kondisi serupa pernah terjadi saat jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bukti uang suap 660.000 dollar AS.
”Saat itu, kejaksaan juga bergerak lambat, seolah-olah mengulur waktu agar masyarakat lupa. Ada apa sih sebetulnya, kok, kejaksaan menyikapi soal dugaan mafia kasus ini dengan sangat lambat?” tanya Emerson.
Terkait makelar kasus, Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) dimin-
”Nama-nama pegawai yang harus diserahkan ke PPATK jangan hanya pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga harus diserahkan oleh pimpinan masing-masing ke PPATK,” kata penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan, Sabtu.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan nama 15.000 pegawainya ke PPATK untuk diselidiki kekayaannya. Informasi dari PPATK itu menjadi pembanding bagi Ditjen Pajak untuk mengukur kekayaan mereka (Kompas, 1/4).
Menurut Johnson, makelar kasus korupsi pajak diduga tidak hanya melibatkan aparat Ditjen Pajak, seperti Gayus, melainkan juga aparat dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. ”Apa yang dilakukan Ditjen Pajak dengan menyerahkan nama-nama pegawai ke PPATK harus juga diikuti oleh pimpinan Polri, kejaksaan, dan peradilan,” katanya.
Dengan adanya penelusuran rekening pegawai Polri, Kejaksaan, dan MA, lanjut Johnson, dapat diketahui sejauh mana kekayaan pegawai ketiga institusi itu diperoleh secara wajar. ”Jika ada indikasi ketidakwajaran, diperiksa. Caranya, dengan pembuktian terbalik dan KPK masuk mengusut,” katanya.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, jika Polri serius membangun citra reformasi institusi, apa yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan menelusuri rekening pegawainya, itu juga perlu dilakukan oleh institusi Polri. (IDR/FER)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang