Makelar pajak

12 Nama Terkait Kasus Gayus

Kompas.com - 07/04/2010, 04:23 WIB

Jakarta, Kompas - Pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut kasus makelar pajak adalah pejabat eselon II. Selain pejabat tersebut, ada 12 nama yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Hal itu, menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, terungkap saat ia dan timnya memeriksa Gayus H Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus makelar pajak.

Pemeriksaan dilakukan Senin (5/4) malam. ”Kami tidak bisa menggali terlalu dalam informasi dari dia, waktunya hanya 1,5 jam. Saya berharap mendapatkan kesempatan tambahan,” kata Hekinus di Jakarta, Selasa.

Jatah waktu 1,5 jam untuk memeriksa Gayus itu diberikan oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri. ”Itu pun harus berbagi dengan tim dari Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak,” ujar Hekinus. Dari nama-nama yang disebutkan Gayus, sebagian adalah pejabat di Ditjen Pajak, lainnya adalah orang-orang di luar Kementerian Keuangan.

Terkait kasus makelar pajak itu, 10 pemimpin Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dibebastugaskan. Tiga dari 10 pejabat itu

akan dinonaktifkan. Tujuh lainnya dimutasi ke posisi lebih rendah. ”Ada subtim yang memeriksa mereka. Saat ini kami belum membuat kesimpulan,” kata dia.

Adapun untuk mengganti posisi pejabat yang dibebastugaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Catur Rini Widosari sebagai Pejabat Sementara Direktur Keberatan dan Banding, menggantikan Bambang Heru Ismiarso.

Menurut Menkeu, Catur mengemban tugas berat karena harus memperbaiki reputasi Direktorat Keberatan dan Banding, yang rusak akibat kasus dugaan makelar pajak.

”Perlu integritas tinggi untuk mengobatinya. Kerusakan reputasi ini tidak hanya dirasakan di Ditjen Pajak, tetapi juga Kementerian Keuangan,” ujar Menkeu.

Selain Catur, Menkeu juga melantik sembilan pejabat lain.

Tiga kali lapor

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengaku sudah tiga kali melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sejak tahun 2003.

Pada Selasa siang kediaman Tjiptardjo didatangi petugas KPK yang hendak mengklarifikasi data dan dokumen kepemilikan asetnya. KPK membandingkan nilai harta kekayaan yang dimilikinya pada 2008, mencocokkan dengan bukti kepemilikan aslinya.

”Aku malu. Banyak orang bilang saya digeledah sama KPK. Saya sabar saja. Yang penting saya bertanggung jawab. Saya siap sebagai prajurit, disuruh apa saja, termasuk dipanggil DPR selama dua jam (besok),” ujar dia.

Dia menjelaskan, seluruh perintah Menkeu terkait penguatan reformasi birokrasi pascaterungkapnya kasus Gayus sudah dituntaskan. Ada delapan perintah yang dikeluarkan Menkeu, antara lain penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak beberapa tahun terakhir yang dimiliki pejabat eselon IV hingga eselon I dan pelaksana di lingkungan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

Kedua Ditjen tersebut dinilai rawan berhubungan dengan wajib pajak. (OIN/AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau