YOGYAKARTA, KOMPAS - Minuman keras jenis lapen menewaskan warga kampung Tukangan, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta, bernama Supriyadi (44). Satu orang teman minumnya, Yusman Erwanto (30), dirawat intensif di rumah sakit. Meskipun sempat menewaskan 13 orang awal 2010 lalu, peredaran lapen secara bebas tidak tercegah.
Kematian Supriyadi diketahui Polsek Danurejan. "Kami langsung minta keterangan dari keluarga korban dan beberapa saksi," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Danurejan Inspektur Dua Faisal P Manalu, Selasa (6/4).
Dari laporan polisi, Supriyadi meninggal Senin, dan dimakamkan Selasa. Ia bersama dua rekannya, Yusman (warga Prawirodirjan) dan Agung (Sedayu, Bantul), minum lapen Sabtu malam.
"Awalnya mereka bertiga hendak main bulu tangkis, tetapi saat menuju lokasi, ban sepeda motor kempes. Yusman lalu mengajak minum lapen," kata Faisal.
Lapen dibeli di Umbulharjo dan diminum di jembatan Jl Mas Suharto. Usai minum, Supriyadi pulang pukul 03.00 dini hari. Korban sempat mengeluh sakit perut dan minta dikerok istri. Karena merasa membaik kondisinya, Supriyadi sempat mancing.
Sepulang mancing, karyawan swasta itu kembali mengeluh lemas dan sakit di ulu hati. Kondisinya memburuk. Senin pagi ia dibawa ke puskesmas. Setelah diperiksa, korban dipulangkan dan beristirahat.
"Tak lama kemudian, korban mengeluh sakit perut lagi. Sekitar pukul 11.00, ia dibawa ke RS Bethesda Lempuyang Wangi. Namun, karena kondisi yang telah memburuk, korban meninggal pukul 12.00," kata Faisal.
Penjual terdeteksi
Dari laporan dokter rumah sakit, Faisal menyebut, Supriyadi tewas karena kadar alkohol tinggi dalam tubuh. "Saat ini kami sudah mengantongi identitas penjual lapen tersebut dan akan menindaklanjuti," ujarnya.
Yusman yang ditemui wartawan di RS Panti Rapih mengatakan, selain mereka bertiga, Akirno dan Penceng ikut minum. Belum diketahui nasib mereka. Adapun Agung sempat mengeluhkan sakit dan lemas, tetapi hanya dirawat di rumah dan kondisinya membaik.
Yusman menambahkan, malam itu mereka berlima minum 2 liter lapen seharga Rp 50.000 tanpa campuran. Sopir angkutan barang itu mengaku tak pernah minum lapen sebelumnya. Lapen dibeli karena murah.
Setelah kasus lapen ini, di Sleman dilakukan razia minuman keras oleh petugas gabungan dari Polres Sleman, satpol PP, dan kelurahan. Dari tiga lokasi hanya didapat 50 botol miras yang kadar alkoholnya 5-14 persen.
Kepala Seksi Penegakan Undang-Undang Satpol PP Sleman Ignatius Sunarto kecewa dengan hasil razia karena rencananya sudah bocor.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, yang boleh menjual minuman beralkohol hanya supermarket, kafe, hotel, dan restoran besar. Warung kelontong dilarang. Namun, banyak penjual tak tahu aturan tersebut. Partini, pemilik warung di Dusun Sumber misalnya. Ia malah mempertanyakan, mengapa supermarket bisa menjual minuman beralkohol, tetapi warung kecilnya tidak. (ENG/PRA)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang