PT Salmah Arwana Riau Terkait Testimoni Susno?

Kompas.com - 08/04/2010, 14:11 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Sebuah perusahaan penangkaran ikan arwana, PT Salmah Arwana Lestari Riau, yang berlokasi di Minas, Kabupaten Siak, digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Madani.

Gugatan yang dialamatkan kepada perusahaan, yang kabarnya mendapat sorotan dalam kasus makelar kasus yang disebutkan oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji, terkait dengan penyerobotan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim (SSK) II.

"Pembacaan gugatan kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 Maret lalu. Hakim meminta dilakukan mediasi, tetapi kami menolak. Pada 14 April ini, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan," ujar Tommy Freddy Sikmanungkalit, Sekretaris LSM Madani, yang dihubungi hari Kamis (8/4/2010).

Menurut Tommy, PT Salmah jelas-jelas merambah ke dalam Tahura SSK II. Hal itu didasarkan atas peta koordinat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 348/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kawasan Taman Hutan Raya SSK II, Minas.

"Ada dua kesalahan dari PT Salmah. Pertama, lahan penangkaran berupa 50 kolam berada dalam kawasan Tahura Minas seluas 20 hektar. Kalaupun mereka menyatakan tidak berada dalam kawasan tahura, juga masih ada kesalahan berikut, yakni areal itu masih berupa kawasan hutan produksi terbatas eks perusahaan HPH. Sampai sekarang belum ada alih fungsi hutan itu oleh Kementerian Kehutanan RI. Kami meminta agar lahan perusahaan itu direklamasi dan dikembalikan kepada negara," ujar Tommy.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Salmah Arwana Lestari, Johny Arianto, mengatakan, tidak ada yang salah dengan lokasi perusahaan kliennya. Kliennya sudah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara ini. "Silakan saja LSM itu menggugat. Yang jelas klien saya tidak salah. Kami sudah siap menghadapi gugatan itu di pengadilan," kata Johny.

Terkait tuduhan Susno Duaji di Komisi III DPR tentang adanya dugaan suap yang mengalir ke makelar kasus di Mabes Polri, Tommy mengaku sekilas mengetahui bahwa PT Salmah memang pernah tersangkut sengketa yang ditangani pengacara Haposan Hutagalung.

Menurut Tommy, Haposan menjadi pengacara Ho Kian Huat, warga Singapura yang mengaku sebagai korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan pemilik PT Salmah, Anuar Salmah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau