Police Deny Arresting Susno Duadji

Kompas.com - 13/04/2010, 04:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Police denied on Monday they had  arrested former National Police chief detective Commissioner General Susno Duadji saying they took him to the National Police’s profession and ethics division (Divpropam) building for questioning.
   
"There was no arrest. The truth is that Divpropam officers have taken Pak Susno," acting chief of the National Police Headquarters’ public relations division Zulkarnaen said.
   
A middle-ranking officer of the National Police’s profession and ethics division told ANTARA earlier in the day Susno was arrested when he was about to leave for Singapore without permission from his superior.
    
After being taken from Jakarta’s Soekarno-Hatta international airport the three-star general underwent questioning at the National Police’s profession and ethics division building, Zulkarnaen said. Susno underwent normal questioning on Monday night and was not detained, Zulkarnaen said.
   
 According to him, the former National Police chief detective was questioned for allegedly violating police’s discipline under Government Regulation No. 2/2003.

"Article 6 sections B and C of the government regulation stipulates no police officers are allowed to leave their work site without permission from their superior," he said.  
    
Susno recently revealed a conspiracy in the police force  behind the alleged money laundering case of tax staffer Gayus Tambunan leading to the arrests of several suspects including some police officers.
    
The chief of the Presidium of the Indonesian Police Watch, Neta Pane, confirmed that Susno was detained when he was about to leave for  Singapore for a medical checkup. Pane said he had last met with Susno on Sunday in a dialogue forum in Jakarta.
    
At the time, he said Susno looked unhealthy. "Yesterday he was coughing and looked tired," he said.
    
Susno was once questioned by the national police’s profession and ethics division for being absent from his job for three months. But he refused to be questioned for the second time arguing the order to question him was legally flawed.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau