Sjahril Masih sebagai Saksi

Kompas.com - 14/04/2010, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Sjahril Djohan (65), pria yang disebutkan sebagai ”Mister X” dan belakangan disebut dengan inisial SJ oleh Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu, Selasa (13/4), kembali ke Indonesia. Ia masih diperiksa sebagai saksi dugaan makelar kasus.

Sjahril diperiksa intensif meski baru tiba dari Singapura, Selasa, di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

Sjahril tiba di Mabes Polri sekitar pukul 16.00 dan disambut hangat sejumlah anggota polisi berpakaian preman. Sjahril, selain pernah bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung, juga tercatat sebagai tenaga ahli di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

”Biasa jika bersalaman. Tegur sapa itu biasa,” ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis.

Sjahril diperiksa sebagai saksi terkait keterangan Susno, mantan Kepala Bareskrim Polri pada Komisi III (bidang Hukum) DPR, beberapa waktu lalu, tentang penyebutan pria berinisial SJ yang terlibat makelar kasus di Mabes Polri. Dugaan makelar kasus terkait mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan dan kasus perikanan arwana di Riau.

Pemeriksaan terhadap Sjahril dimulai pukul 17.30 setelah menjalani uji kesehatan. Anggota Satuan Tugas (Satgas) Mabes Polri Ronny Lihawa mengakui, Sjahril dikonfrontir keterangannya dengan pihak terkait makelar kasus yang ditahan Mabes Polri.

Kepala Bidang Pengamanan Internal Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Komisaris Besar Budi Wasesa menambahkan, Sjahril diperiksa terkait hubungannya dengan anggota Polri, sesuai porsi pengawasan Propam.

”Namun, ini baru keterangan sepihak dari SJ. Sama seperti keterangan sepihak dalam kasus Gayus,” papar Budi. Berbagai hal juga ditanyakan kepada Sjahril, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada anggota Polri.

Dijemput di bandara

Sjahril dijemput polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sejumlah polisi senior dari Polda Metro Jaya juga ikut menjemput Sjahril yang dikeluarkan tidak lewat jalur biasa. Kedatangan Sjahril ke Mabes Polri juga tak biasa. Biasanya dalam pengusutan kasus kriminal, pihak yang diperiksa dibawa ke gedung Bareskrim Polri. Namun, Sjahril dibawa ke gedung Rupatama Mabes Polri.

Dari pantauan Kompas, Sjahril tak sempat pulang ke kediamannya di Jalan Rasamala VII No 10, Jakarta Pusat. Saat ia datang, rumahnya tampak lengang. Pintu gerbang rumah dua lantai itu terkunci rapat, meski satu jendela terbuka.

Puluhan wartawan mendatangi rumah itu, dan menunggu di luar. Sekitar pukul 15.00, Daryl Djohan, putra Sjahril keluar rumah mengendarai mobil Suzuki Vitara silver bernomor B 412 DEI. Pembantu Sjahril, bernama Yanto, mengatakan, Daryl keluar mengantar dokumen ke Mabes Polri.

Sjahril memang tak banyak dikenal tetangganya. Salamah, pemilik warung di kawasan itu, menuturkan, Sjahril hanya terlihat saat pemungutan suara pada pemilu lalu. “Daryl yang biasa beli rokok di sini,” katanya.

Tetangga sebelah rumah yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, Sjahril Djohan di daerah itu biasa dipanggil Djohan. Dia sudah tinggal di sana sekitar 10 tahun dan biasa pulang malam, sekitar pukul 23.00.

“Kami tahunya ia bekerja di Mabes Polri. Itu juga sopirnya yang memberi tahu,” katanya.

Utuh mozaik mafia

Secara terpisah, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Selasa, menjelaskan, kepulangan Sjahril Djohan diharapkan bisa segera memberikan gambaran yang utuh tentang praktik mafia hukum di lingkungan penegak hukum. Sebab, selama ini gambaran praktik mafia belum lengkap sama sekali.

Denny yakin Kepala Polri pada saatnya akan memberikan waktu dan kesempatan pertama kepada Satgas untuk memeriksa Sjahril pula. "Rabu (hari ini), Satgas akan bertemu dengan Kapolri,” kata Denny.

Sebaliknya, Selasa, Susno yang membuka kasus mafia hukum, hanya tinggal di kediamannya dan terbaring di tempat tidur. Susno yang ditemui Kompas, mengatakan, ia agak meriang dan merasa kelelahan.

Soal pemeriksaan di Divisi Propam, Senin malam, ia mengaku hanya diperiksa tak lebih dari satu jam. Pemeriksaan itu menyangkut rencana kepergiannya dengan paspor hijau ke Singapura. Paspor itu hingga kini masih ditahan polisi.

Citra polisi merosot

Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar dan Ketua Badan Kehormatan DPR T Gayus Lumbuun sepakat, penjemputan polisi terhadap Susno di Bandara, Senin, adalah tindakan berlebihan. Tindakan itu kian merosotkan citra Polri, sebab seolah- olah mencari-cari kesalahan Susno.

Gayus mengingatkan, tiada kejahatan yang dilakukan Susno. Ia juga belum ke luar negeri. Sesuai Pasal 54 KUHP, rencana melakukan pelanggaran bukanlah pelanggaran, sehingga tak bisa dihukum.

(ong/dwa/sf/win/ why/wad/nwo/har)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau