Makelar kasus

Susno Duadji Jadi Saksi Sjahril Djohan

Kompas.com - 16/04/2010, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, pekan depan, dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Sjahril Djohan. Namun, Henry Yosodiningrat, pengacara Susno Duadji, menyayangkan pemanggilan itu baru akan dilakukan.

”Kemungkinan pekan depan dimintai keterangan, Pak Susno yang terakhir dijadwalkan setelah dikonfrontasi keterangannya dengan tersangka lain. Status tentunya saksi dulu,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis, Kamis (15/4).

Bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Susno terkait dengan perkara Gayus HP Tambunan, Mabes Polri, pekan depan, juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap Susno atas 10 pelanggaran disiplin dan kode etik. Susno diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Soal isu bahwa Susno menerima uang dari Sjahril dalam perkara pidana, Zainuri mengatakan, ”Jangan langsung percaya pada berita acara pemeriksaan yang beredar. Kami akan cek apakah sama dengan aslinya.”

Hingga kemarin, Sjahril Djohan masih diperiksa secara maraton di Mabes Polri, didampingi pengacara Hotma Sitompoel, Husin Wiwanto, dan Lindung Sihombing. Menurut Zainuri, Sjahril dijerat pidana korupsi, yakni penyuapan dan atau gratifikasi, pencucian uang, sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan atau Pasal 12 Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3, Pasal 6, UU No 15/2002 jo UU No 25/ 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

Ditanya siapa pihak yang diduga disuap Sjahril, Zainuri hanya menjawab, ”Nanti kita lihat penyidikannya. Kalau suap tentunya kepada pejabat negara.”

Sementara itu, Henry Yosodiningrat mengatakan, sebenarnya sejak sebelum Gayus diperiksa, Susno Duadji seharusnya sudah diperiksa sebagai saksi. Susno adalah orang pertama yang mencetuskan nama-nama yang kini menjadi tersangka dugaan praktik mafia hukum di kepolisian.

”Sejak ramai dulu hingga saat ini kami belum pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari kepolisian. Telepon pun tidak,” kata Henry.

Menurut Henry, pola pemeriksaan kasus Gayus seharusnya dimulai polisi dengan memeriksa Susno. Baru kemudian dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Susno, polisi menggali keterangan dari pihak-pihak lain yang kini jadi tersangka. Henry juga membantah soal kabar bahwa Susno menerima sejumlah uang melalui Sjahril. Hal itu termuat dalam suatu dokumen mirip BAP Sjahril yang beredar di kalangan wartawan, tetapi otentisitasnya tidak jelas.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yakin dalam waktu dekat makelar kasus yang melibatkan Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,

akan terungkap. Meski demikian, Satgas tidak berencana mengonfrontasi Sjahril dengan Susno. ”Mengenai adanya indikasi konspirasi antara Sjahril dan Susno termasuk mengonfrontir keduanya, biar itu menjadi tugas polisi. Satgas mengawal saja,” tutur Denny di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menilai, langkah cepat polisi yang menetapkan Sjahril sebagai tersangka pantas dihargai. Namun, ”Kepala Polri harus adil dengan melakukan kebijakan serupa terhadap perwiranya yang diduga juga terlibat. Misalnya, mantan Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman,” ujar Sudding (Fraksi Partai Hanura).

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap ada pengusutan tuntas terhadap masalah makelar pajak dan makelar kasus. (SF/RIZ/HAR/NWO)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau