JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Demokrat, mewacanakan perlunya peningkatan hak interpelasi ke hak angket untuk mengusut tuntas insiden Tanjung Priuk.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, William Yani mengatakan, insiden Tanjung Priuk merupakan peristiwa serius yang harus diusut tuntas. Penggunaan hak interpelasi dinilainya hanya akan berhenti hingga jawaban Gubernur.
"Kalau hak interpelasi kan kita hanya mendengar keterangan Gubernur, kemudian kita bertanya dan mendapat jawaban. Kami pikir tidak menyelesaikan masalah. Oleh karena itu kami mengusulkan perlunya ditingkatkan menjadi hak angket," kata William saat mengajukan pertanyaan kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pada Rapat Paripurna Istimewa, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/4/2010) petang.
Dengan menggulirkan hak angket, ia mengatakan, Dewan akan mempunyai kewenangan yang lebih luas untuk melakukan penyelidikan atas kerusuhan yang menewaskan tiga orang dan ratusan orang lainnya luka-luka tersebut.
Usulan ini juga diamini oleh Fraksi Partai Demokrat. Sikap DPRD terkait insiden Tanjung Priuk akan ditentukan setelah mendengarkan keterangan dan jawaban menyeluruh dari Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
DPRD sebelumnya juga sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menyelidiki peristiwa Tanjung Priuk. Rapat sendiri diskors hingga pukul 18.30 untuk memberikan kesempatan pada Gubernur mempersiapkan jawaban atas pertanyaan anggota Dewan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang