KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan

Kompas.com - 19/04/2010, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tidak terpengaruh dengan putusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo. Dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010) siang tadi, memutuskan menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, dan memerintahkan perkara itu dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli menyatakan, kinerja KPK berlangsung seperti biasa. "Memang, kami adalah pihak yang terkait dengan putusan itu. Namun, putusan itu tidak mengganggu kinerja kami," kata Khaidir kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Lebih lanjut mengenai tanggapan kedua Pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, Khaidir mengatakan, keduanya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

Namun, ia juga mengatakan, KPK mengharapkan kejaksaan segera mengambil langkah proaktif dengan mengajukan banding. Sebab, kata dia, kejaksaan merupakan pihak termohon sekaligus pihak yang menerbitkan SKPP tersebut. "Sesuai aturan pada hukum acara, termohon masih memungkinkan adanya upaya banding. Saya berharap kejaksaan menggunakan hak itu," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau