JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tidak terpengaruh dengan putusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo. Dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2010) siang tadi, memutuskan menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, dan memerintahkan perkara itu dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli menyatakan, kinerja KPK berlangsung seperti biasa. "Memang, kami adalah pihak yang terkait dengan putusan itu. Namun, putusan itu tidak mengganggu kinerja kami," kata Khaidir kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Lebih lanjut mengenai tanggapan kedua Pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah, Khaidir mengatakan, keduanya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Namun, ia juga mengatakan, KPK mengharapkan kejaksaan segera mengambil langkah proaktif dengan mengajukan banding. Sebab, kata dia, kejaksaan merupakan pihak termohon sekaligus pihak yang menerbitkan SKPP tersebut. "Sesuai aturan pada hukum acara, termohon masih memungkinkan adanya upaya banding. Saya berharap kejaksaan menggunakan hak itu," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang