JAKARTA, KOMPAS.com — Pengajuan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Anggodo Widjojo, dinilai Indonesia Corruption Watch, hanya merupakan mekanisme hukum standar. Tidak cukup banding, Kejaksaan harus bertanggung jawab.
"Kejaksaan mengajukan banding, itu mekanisme standar saja. Kalau tidak banding, malah dipertanyakan. Tidak cukup hanya banding, tetapi Kejaksaan harus membuktikan hal-hal (dalam SKPP) yang sifatnya prinsip," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2010).
Kejaksaan, ujarnya, harus membuktikan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra yang diterbitkannya betul-betul kuat secara hukum. "Untuk mengelaborasi alasan sosiologis itu sebagai alasan yang sah sesuai dengan Pasal 140 Ayat 2 KUHAP," katanya.
Febri menjelaskan, hal ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan karena sejak awal alasan yang dikemukakan Kejaksaan dalam penerbitan SKPP lebih bersifat sosiologis dibandingkan dengan fakta-fakta yuridis, seperti yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan, Senin (20/4/2010), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Anggodo merupakan tersangka dalam kasus upaya percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan. Dalam gugatannya, ia meminta SKPP atas nama Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah dicabut.
Majelis hakim Nugroho Setiadi kemudian memutuskan, SKPP atas Bibit dan Chandra tidak sah dan melawan hukum. Majelis kemudian memerintahkan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang