Perlindungan hukum

Dari Susno, Gayus, hingga Agus Tjondro...

Kompas.com - 24/04/2010, 04:09 WIB

Oleh Suhartono

Pencegahan terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji saat akan pergi ke Singapura melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, beberapa waktu lalu, masih menyisakan beberapa pertanyaan. 

Apakah Susno, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, yang selama ini disebut sebagai whistle blower (peniup peluit) kasus pengungkapan mafia hukum terkait mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, yang akhirnya merembet ke jajaran Polri, Kejaksaan Agung, pengadilan, dan pengacara, tak mendapatkan perlindungan hukum?

Apakah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak otomatis memberikan jaminan perlindungan, mengingat informasi penting yang dibeberkannya terkait dengan praktik mafia hukum itu? Susno, yang sempat diinterogasi di Mabes Polri beberapa jam dan akhirnya dibebaskan kembali, memang tidak mendapat perlindungan hukum meski ia pernah datang ke Komisi III (Bidang Hukum) DPR untuk meminta perlindungan.

Ironisnya, Susno beberapa jam sebelum, istilah Polri, dijemput paksa, selama tiga jam bertemu dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Selain memberikan informasi tambahan mengenai keterlibatan sejumlah nama dalam praktik mafia hukum di Mabes Polri, Susno juga disebut-sebut meminta perlindungan hukum.

Setelah Susno ”dijemput” dan dibebaskan, Senin (12/4), Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Selasa pagi, mendatangi ruang wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, untuk memberikan keterangan pers. Menurut dia, semua pihak yang memberikan informasi soal mafia hukum tentu berpotensi mendapat ancaman. Tidak hanya dirinya, tetapi juga bisa keluarganya.

Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK diterbitkan untuk melindungi saksi dan korban yang membantu mengungkapkan kejahatan atau mafia. Namun, diakui, UU itu mempunyai keterbatasan cakupan.

”Perlindungan itu berlaku bagi orang yang tak melakukan pidana yang sama. Pada saat ia adalah bagian dari pelaku, tetapi di sisi lain dia juga mengungkapkan informasi penting tentang kejahatan atau mafia itu, ia tak bisa menerima perlindungan hukum yang utuh,” ujarnya.

Namun, Denny yakin Polri akan memberikan perlindungan fisik terhadap keamanan diri Susno dan keluarganya, mengingat informasi penting yang dimiliki Susno dapat memperbaiki citra Polri pada masa datang.

Menurut Denny, sesuai Pasal 10 Ayat 2 UU LPSK, yang bersangkutan hanya mendapatkan pengurangan hukuman atau faktor yang meringankan saat vonis dijatuhkan. Terhadap kasus seperti Susno, perlindungan hukum harus berhadapan dengan sisi hukum. ”Meski harus dibuktikan terlebih dulu perkaranya, temuan Tim Independen Verifikasi Perkara Hukum Pimpinan KPK (Tim Delapan) pernah mengindikasikan adanya masalah hukum yang terkait pencairan dana di Bank Century, milik Budi Sampoerna, oleh Susno,” ujarnya.

Tak hanya itu, Susno pun dibidik Polri soal dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai mangkir kerja. Bahkan, Polri pun disebut-sebut terus memperdalam kemungkinan keterlibatan Susno dalam praktik mafia yang diungkapkannya itu. ”Karena itu, perlindungan hukum harus benar-benar selektif diberikan,” kata Denny.

Bagaimana dengan Gayus yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum itu? Apakah ia pantas mendapat perlindungan hukum dari LPSK?

Sebelum melarikan diri ke Singapura, Gayus tercatat tiga kali menemui Satgas. Denny pernah mengakui, dalam pertemuan itu, Gayus memberikan informasi penting yang akhirnya memperkuat adanya praktik mafia hukum terkait kasusnya. Satgas sebelumnya sudah memiliki data awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang rekening Gayus dan aliran dana tersebut.

Bahkan, saat pulang dari Singapura, Denny bersama anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, mengaku bertemu tak sengaja dengan Gayus di Singapura sehingga bisa mengajaknya pulang. Apakah Gayus juga bisa dikategorikan sebagai ”peniup peluit”, seperti Susno?

Denny menyatakan, ”Dalam beberapa kasus, kita mempunyai dilema untuk menentukan siapa saksi yang bisa dilindungi secara hukum. Namun, dalam kasus Anggoro Widjojo, perlindungan hukum tidak bisa diberikan kepadanya meski diminta oleh Anggodo Widjojo. Anggoro adalah tersangka kasus korupsi.” Anggoro adalah tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Anggoro dan Anggodo, adiknya, mengungkapkan adanya dugaan suap yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Perlindungan hukum juga tidak bisa diberikan kepada Gayus. Sebab, meski ia membuka praktik mafia hukum di Polri, ia merupakan bagian dari praktik penyimpangan pajak di tempatnya bekerja,” kata Denny.

Berjasa?

Dari Susno dan Gayus, kemudian merembet ke pegawai Ditjen Pajak lain, Bahasyim Assifie. Menurut laporan PPATK, Bahasyim memiliki harta kekayaan yang jauh lebih besar daripada Gayus. Tentu Bahasyim diharapkan juga menjadi ”peniup peluit”.

Nama lain yang diungkapkan Susno dalam praktik mafia hukum di Mabes Polri adalah ”Mr X” yang belakangan diketahui bernama Sjahril Djohan. Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu juga pernah menjadi staf ahli di Mabes Polri. Setelah ”pulang” dari Singapura, Sjahril dijadikan tersangka dan ditahan.

Perkembangan pemeriksaannya, Sjahril juga membuka dugaan keterlibatan oknum Polri lainnya, termasuk Susno, dalam praktik mafia hukum di Polri. Ada sejumlah nama yang dibeberkan.

Pengungkapan oknum yang terlibat dalam praktik mafia di Mabes Polri jelas sangat penting dan bermanfaat untuk bisa mengikis mafia hukum itu. Namun, apakah Sjahril juga akan mendapatkan perlindungan hukum?

Kasus per kasus

Kasus Agus Tjondro Prayitno, mantan anggota Komisi IX DPR yang pertama kali mengungkapkan pemberian cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom, juga membuka pertanyaan apakah dia mendapat perlindungan hukum? Agus sampai kini memang tak ditetapkan sebagai tersangka kasus itu meski ia juga menerima cek perjalanan tersebut. Sebaliknya, empat koleganya di DPR, yakni Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu, kini menjadi terdakwa dalam kasus cek perjalanan itu.

Menurut Johan Budi, Juru Bicara KPK, Agus tidak pernah meminta KPK untuk mendapatkan perlindungan hukum. ”KPK bisa memberikan perlindungan hukum kepada pelapor apabila ia tak mengekspos dirinya ke publik. Namun, kewajiban melindungi itu gugur apabila si pelapor mengekspos dirinya,” katanya. Sejauh ini, meski tidak meminta perlindungan, Agus aman-aman saja. Ia bisa bolak-balik ke KPK tanpa terlihat dikawal polisi, kecuali oleh sejumlah temannya.

Tentang status hukum Agus, Johan menyatakan, saat ini masih sebagai saksi. ”Bagaimana ke depannya, saya tidak tahu. Itu bergantung kepada penyidik yang memeriksanya,” ujarnya.

Ditanya apakah karena Agus ”peniup peluit” kasus itu sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka, Johan membantahnya. ”Bukan begitu jalan pikirannya. Empat rekan Agus dijadikan terdakwa karena semua bukti terpenuhi,” kata Johan.

UU LPSK memang memberikan batasan pemberian perlindungan itu. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak memenuhi persyaratan perlindungan hukum, harus dilihat dari kasus per kasus.

”Mereka yang bisa mendapatkan perlindungan adalah mereka yang dalam posisi saksi pelapor dan korban. Pada kasus yang sama, seorang tidak bisa mendapatkan perlindungan. Seorang tersangka bisa mendapatkan perlindungan hukum jika kasusnya berbeda dan perkaranya dipisah (split) untuk kasus yang lain. Dalam hal ini, ia seperti saksi mahkota (crown witness),” kata Semendawai.

Untuk Susno, Gayus, Bahasyim, Sjahril, atau Agus, mereka bisa saja menjadi saksi yang dilindungi LPSK untuk perkara yang lain dan berbeda. ”Jadi, meski, misalnya, mereka berstatus tersangka, bisa saja dipertimbangkan mendapatkan perlindungan hukum untuk perkara yang berbeda. Asalkan kesaksiannya sangat penting, bisa mengungkapkan perkara menjadi seterang-terangnya dan ia berada dalam ancaman atau gangguan terkait informasi yang akan membantu terungkapnya mafia itu,” ujar Semendawai.

Dalam kaitan ini, apabila Susno bisa mendapatkan perlindungan saat memberikan kesaksian mengenai mafia hukum terkait tersangka lain, Gayus juga bisa mendapatkan perlindungan hukum apabila ia mau membeberkan pegawai atau pejabat pajak lainnya serta pihak lain di jajaran Polri, Kejaksaan, pengadilan, atau pengacara.

Demikian pula Bahasyim dan Sjahril apabila keduanya juga mau memberikan informasi penting dan lengkap terkait mafia di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta mafia hukum di jajaran Polri, Kejaksaan, atau lainnya. Begitu pula Agus jika merasa terancam saat memberikan kesaksian pada perkara yang melibatkan pelaku lain, ia bisa mengajukan perlindungan hukum dari LPSK.

”Namun, pada kasus cek perjalanan yang juga diterimanya, seperti empat rekannya yang lain, sesuai dengan ketentuan UU LPSK, Agus sama sekali tidak bebas dari tuntutan jika ia terbukti. Namun, kesaksiannya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk memberikannya keringanan hukuman,” ujar Semendawai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau