Bongkar Vila di Puncak, Listrik Dicabut

Kompas.com - 25/04/2010, 21:50 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Walaupun belum ada jadwalnya, Kementerian Kehutanan memastikan 122 vila di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akan dibongkar.

Sebelum pelaksanaan operasi pembongkaran vila itu, 12 orang pemilik vila akan dipangil untuk disidik polisi, serta aliran listrik dan air bersih semua vila di sana akan diputus.  

"Hanya 12 orang yang akan dipanggil untuk disidik bagi kepentingan proses penegakan hukum, karena hanya mereka yang terindikasi melakukan perlawanan padahal jelas melanggar undang-undang. Dua orang diantaranya berprofesi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori, Minggu (25/4/2010).

Menurut Darori, pemanggilan ke-12 orang tersebut akan dilakukan penyidik Kementerian Kehutanan dan Direktorat V Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Alam.

Intinya ke-12 orang tersebut diduga menguasi lahan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan yang ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun, denda Rp 5 miliar, dan bangunannya disita negara untuk dimusnahkan.  

"Puluhan pemilik vila lainnya tidak dipanggil karena mereka tidak melakukan perlawan untuk pembongkaran vilanya. Bahkan di antaranya sudah ada yang mengosongkan vila atau membongkar sendiri vilanya," kata Darori.  

Bersamaan dengan pematangan tim penyidik dan pelayangan surat pemangilannya, lanjut Darori, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga akan meminta pihak PLN memutuskan aliran listrik ke vila-vila tersebut dan memerintahkan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk memutuskan aliran air bersihnya.  

"Keputusan langkah-lakang itu diambil, setelah rapat kordinasi antara Kementerian Kehutanan dengan Muspida Bogor pada Kamis (22/4) dan Kementerian Kehutanan dengan Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/4)," ungkap Daroti.  

"Selama ini, setiap rapat-rapat koodinasi juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, semua pihak terkait sudah paham persoalannya. Sudah tahu, bagian-bagian tugasnya. Jika terindikasi ada pelangaran hukum pidana umum, ditangani polri dan kejaksaan, sedangkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ditangani KPK," katanya.  

Rapat-rapat koordinasi tersebut, juga membahasa persoalan kawasan hutan konservasi Taman Wisata Alam Gunung Pancar di Blok Hutan Hambalang, di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Dengan demikian, lanjut Darori, semua pihak pun sudah tahu masalah terbitnya 66 sertifikat kepemilikan lahan di Blok Hutan Mambalang.

"Kalau terbitnya sertifikat itu karena ada penyalahgunaan wewenang dari pejabat Kementerian Kehutanan atau pejabat lembaga lainnya yang terkait, KPK yang akan menanganinya. Saya pastikan, KPK sudah tahu persoalan terbitnya sertifikat di lahan hutan negara itu," kata Darori.  

Vila di Pamijahan

Mengenai adanya permintaan dari pemilik vila di Pamijahan agar pihak Kementerian Kehutanan menunggu dahulu hasil kajian tim terpadu, yang dipimpin peneliti dari LIPI, Darori mengatakan, pembongkaran vila dan kajian LIPI adalah dua hal yang terpisah.

Tim terpadu itu bertugas untuk meneliti, apakah lahan hutan konservasi di Blok Lokapurana di Pamijahan tersebut, dapat dialihfungsikan menjadi hutan produksi lagi, sebagaimana sebelum tahun 2003. Pengkajian dilakukan karena Legiun Veteran RI (LVRI) tetap memohon agar tukar guling atas lahan hutan tersebut tetap dilanjutkan.

Kementerian Kehutanan mengakomodasi permohonan LVRI itu dengan bentuk pembentukan tim terpadu tersebut karena pihaknya 16 tahun lalu pernah mengeluarkan izin prinsip yang membolehkan LVRI mengelola lahan tersebut dengan terlebih dahulu proses tukar guling atas lahan tersebut. Hingga sekarang, masalah tersebut tidak pernah selesai tuntas, karena LVRI tidak pernah menyerahkan lahan hutan penggantinya Blok Lokapurna itu.  

"Andaikan nantinya pun DPR RI mengizinkan aloh fungsi hutan konservasi itu menjadi lahan hutan produksi lagi, tetap tidak boleh ada vila di dalam hutan itu. LVRI harus mengelola hutan itu sebagai hutan produksi, di mana selain ditanam pohon semusim, juga harus ditanam pohon keras. LVRI juga yang mendorong kami untuk membongkar vila-vila tersebut," jelas Darori.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau