Polisi Limpahkan Berkas Anand Krishna

Kompas.com - 26/04/2010, 18:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski guru spiritual Anand Krishna mengaku sakit, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan perkara tersangka pelecehan seksual itu. Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pria keturunan India itu ke kejaksaan.

"Kita sudah limpahkan berkas. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2010).

Boy menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas perkara yang disusun oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Jika berkas dinyatakan kurang lengkap (P19), berkas akan dikembalikan ke penyidik.

Sebaliknya, kata Boy, jika berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan yang nantinya akan dilanjutkan ke pengadilan.

Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR hari ini, menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya saat menangani perkara Anand. Menurut Kapolri, penyidik memiliki bukti yang menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap pelapor Tara Pradibta Laksmi (19).

"Sudah bisa dibuktikan ada praktik menyimpang, cabul dengan meditasi," ucap Kapolri di DPR saat ditanya oleh anggota DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau