JAKARTA, KOMPAS.com — Meski guru spiritual Anand Krishna mengaku sakit, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyidikan perkara tersangka pelecehan seksual itu. Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pria keturunan India itu ke kejaksaan.
"Kita sudah limpahkan berkas. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2010).
Boy menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas perkara yang disusun oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Jika berkas dinyatakan kurang lengkap (P19), berkas akan dikembalikan ke penyidik.
Sebaliknya, kata Boy, jika berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan yang nantinya akan dilanjutkan ke pengadilan.
Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR hari ini, menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya saat menangani perkara Anand. Menurut Kapolri, penyidik memiliki bukti yang menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap pelapor Tara Pradibta Laksmi (19).
"Sudah bisa dibuktikan ada praktik menyimpang, cabul dengan meditasi," ucap Kapolri di DPR saat ditanya oleh anggota DPR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang