JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Direktur II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman disebut-sebut terkait penetapan penahanan politisi PKS, Misbakhun, oleh Polri. Raja disebut sebagai pihak di balik penahanan Misbakhun, Senin (26/4/2010) malam.
"Dia yang meminta penahanan ini," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah sebelum sidang paripurna, Selasa (27/4/2010). Fahri mengatakan, pihak kepolisian menyatakan bahwa prosedurnya sudah benar. Namun, dirinya masih mempersoalkan dasar hukum yang dipakai Polri dalam menetapkan penahanan tersebut. "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tidak boleh dibaca sepihak, harus bersama-sama, kalau dasar penahanannya kabur," lanjutnya.
Menurut Fahri, kalau memang Misbakhun dianggap merugikan, bisa saja Polri meminta yang bersangkutan untuk memberikan ganti rugi. Selain itu, Polri juga dinilai tak bisa menjawab kerugian apa yang disangkakan disebabkan oleh Misbakhun.
"Pertanyaan yang tak bisa dijawab karena yang dipakai Pasal 263 dan 264, jika dapat menimbulkan kerugian, itu kerugian apa kan enggak bisa disebut, sekarang sudah rugi belum, tidak rugi. Kalau merugikan, ya suruh lunasi saja. Ada bank lain yang juga siap takeover. Kan, begitu cara orang berdagang kalau diganggu-ganggu terus," ungkapnya.
Menurut PKS, kasus Misbakhun masih berupa kasus perdata murni.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang