Penahanan misbakhun

Siapa di Balik Penahanan Misbakhun?

Kompas.com - 27/04/2010, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Direktur II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman disebut-sebut terkait penetapan penahanan politisi PKS, Misbakhun, oleh Polri. Raja disebut sebagai pihak di balik penahanan Misbakhun, Senin (26/4/2010) malam.

"Dia yang meminta penahanan ini," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah sebelum sidang paripurna, Selasa (27/4/2010). Fahri mengatakan, pihak kepolisian menyatakan bahwa prosedurnya sudah benar. Namun, dirinya masih mempersoalkan dasar hukum yang dipakai Polri dalam menetapkan penahanan tersebut. "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tidak boleh dibaca sepihak, harus bersama-sama, kalau dasar penahanannya kabur," lanjutnya.

Menurut Fahri, kalau memang Misbakhun dianggap merugikan, bisa saja Polri meminta yang bersangkutan untuk memberikan ganti rugi. Selain itu, Polri juga dinilai tak bisa menjawab kerugian apa yang disangkakan disebabkan oleh Misbakhun.

"Pertanyaan yang tak bisa dijawab karena yang dipakai Pasal 263 dan 264, jika dapat menimbulkan kerugian, itu kerugian apa kan enggak bisa disebut, sekarang sudah rugi belum, tidak rugi. Kalau merugikan, ya suruh lunasi saja. Ada bank lain yang juga siap takeover. Kan, begitu cara orang berdagang kalau diganggu-ganggu terus," ungkapnya.

Menurut PKS, kasus Misbakhun masih berupa kasus perdata murni.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau