DKI Sediakan Santunan untuk Korban Koja

Kompas.com - 28/04/2010, 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan santunan bagi korban kerusuhan 14 April, yang melibatkan warga dan aparat di wilayah Koja, Jakarta Utara. Selain itu, para korban—baik warga maupun petugas satuan polisi pamong praja—dibebaskan dari biaya pengobatan.

Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (27/4), mengatakan, dana itu diajukan pemprov untuk santunan para korban, termasuk biaya transportasi keluarga ke rumah sakit dan biaya hidup keluarga sehari-hari selama korban menjalani pengobatan.

”Akan ada kriteria berdasarkan luka yang diderita, apakah korban mengalami luka ringan, sedang, atau parah. Data jumlah korban ini sedang kami kumpulkan,” ucap Cucu.

Santunan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta itu di luar dana yang sudah diberikan pemerintah kepada para korban. Selain itu, Cucu juga memastikan biaya pengobatan seluruh korban tetap ditanggung oleh Pemprov DKI.

Jumlah dana yang bakal dialokasikan pemprov ini masih belum ditetapkan karena menunggu data final jumlah korban kerusuhan. Untuk memastikan jumlah korban kerusuhan, tim investigasi PMI menemui seluruh korban, baik yang masih dirawat di rumah sakit maupun yang berobat jalan.

Sementara ini, PMI mencatat ada 192 korban kerusuhan Koja. Para korban adalah warga masyarakat dan anggota satpol PP, yang menjadi korban kerusuhan di Koja. Data yang dihimpun PMI ini berbeda dari data Pemprov DKI Jakarta yang mencatat korban sejumlah 200 orang.

”Karena ada dua data yang berbeda, investigasi dijalankan agar nantinya tidak ada perbedaan jumlah korban. Kami menemui seluruh korban, bukan sekadar mendata,” tutur Ketua Tim Investigasi PMI Ulla Nuchrawaty, Selasa (27/4) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Jumlah korban kerusuhan akan menjadi rekomendasi tim. Tim juga akan meminta identitas khusus bagi para korban sehingga mereka bisa mengakses pengobatan secara gratis dan mendapatkan santunan.

”Yang penting, janji pemerintah memberikan perawatan sampai korban sembuh, baik itu pengobatan dalam waktu singkat maupun panjang. Tentu akan ada kebijakan lagi bila dana yang ada masih kurang,” kata Ulla.

Muhana (53), istri Suprianto, mengatakan, pengobatan suaminya tidak dipungut biaya. Suprianto adalah salah satu korban kerusuhan. Suprianto yang tengah mengantarkan air minum untuk para santri yang ada di makam Mbak Priuk menjadi sasaran pemukulan aatpol PP.

Hari Selasa kemarin, Suprianto menjalani operasi di bagian telinga, hidung, dan tenggorokan di RS Cipto Mangunkusumo. Sesaat setelah kejadian, Suprianto mendapatkan jahitan di kepala akibat luka yang dideritanya.

Selain Suprianto, tiga korban lain masih dirawat di rumah sakit. Di RSUD Tarakan, dua anggota satpol PP masih dirawat, yakni Urip Widodo dan Ahmad Fauzi. Di RSUD Koja, satu warga, yakni Bayu, masih mendapatkan perawatan intensif.

Takut ke RS

Dari temuan tim investigasi, sejumlah korban kerusuhan mengaku takut berobat ke rumah sakit. Mereka memilih berobat ke klinik atau puskesmas.

”Ada korban yang tidak mau dirawat di rumah sakit karena merasa takut. Dari laporan yang kami terima semalam, ada 19 warga di Jakarta Utara yang melaporkan bahwa seusai kerusuhan itu mereka tidak berobat ke rumah sakit, melainkan ke klinik atau puskesmas. Sejauh ini, laporan itu belum merupakan laporan resmi kami karena masih dibutuhkan klarifikasi lapangan lagi,” ujar Dasril, anggota tim investigasi.

Korban yang berobat ke klinik atau puskesmas tetap dibebaskan dari biaya sejauh pihak puskesmas atau klinik masih menyimpan dokumen yang menyatakan bahwa pasien yang berobat di tempat itu merupakan korban kerusuhan di Koja. (ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau