JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum hakim Muhtadi Asnun, Farhat Abas, mengatakan, kliennya meyakini bahwa tidak melakukan pelanggaran kode etik saat menyidangkan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Kliennya juga menyakini bahwa Gayus harus divonis bebas dalam perkara pencucian uang dan penggelapan uang Rp 375 juta.
"Secara prosedur perkara itu memang harus bebas. Mungkin dakwaan (Gayus) dilemahkan oleh jaksa. Dia (Asnun) tidak mungkin lari dari dakwaan," ucap Farhat di Mabes Polri, Rabu (28/4/2010).
Menurut Farhat, saat itu bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai tidak kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana sehingga mempengaruhi vonis. "Kalau Gayus mengaku memberi uang yah itu sah-sah saja. Sekarang dia (Gayus) bongkar-bongkar, dia harus buktikan," ucapnya.
Farhat malah mengkritik Kejaksaan yang tidak langsung mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gayus. "Biasanya kalau (vonis) bebas (jaksa) akan kasasi, kalau tidak (perkara) akan di eksaminasi. Kalau jaksa tidak melakukan itu, ada apa?," lontar dia.
Bukankah Kejaksaan sudah mengajukan kasasi? "Periksa dulu, kasasinya baru sekarang atau dari dulu," jawab Farhat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang