Parlemen Belgia Setuju Larang Cadar

Kompas.com - 30/04/2010, 10:36 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com —- Majelis rendah parlemen Belgia, Kamis (29/4/2010), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pemakaian cadar di ruang publik.

RUU itu, disampaikan sebagai langkah keamanan oleh para pendukungnya, didukung dengan suara amat besar, 136 anggota parlemen. Hanya dua yang abstain. Rancangan itu, yang akan melarang semua pakaian yang menutup atau sebagian wajah, dapat menjadi undang-undang dalam beberapa bulan yang akan datang ketika majelis tinggi atau senat tidak merintanginya.

Namun, runtuhnya pemerintah koalisi Belgia pekan lalu dan prospek pemilihan tak lama lagi dapat menyebabkan penangguhan RUU karena parlemen akan dibubarkan.

Perancis, yang memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa, juga sedang menantikan larangan pemakaian burka di depan umum. Pemerintah Perancis merencanakan untuk menguji RUU tentang pelarangan itu, Mei. RUU tersebut juga dapat menjadi undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.

Kelompok liberal yang berbicara dalam bahasa Perancis di Belgia, yang mengusulkan undang-undang cadar, berdalih bahwa ketidakmampuan untuk mengenali orang yang menyembunyikan wajah mereka menimbulkan risiko keamanan dan bahwa burka merupakan "penjara berjalan" bagi wanita.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengecam persetujuan itu, dengan mengatakan, dalam sebuah pernyataan bahwa hal itu melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama serta menentukan preseden yang berbahaya.

Pemakaian penutup wajah, dikenal sebagai niqab, dan pakaian luar panjang yang menutup tubuh atau burka, yang dikenakan secara luas di Afganistan, dapat menimbulkan denda 15-25 euro (sekitar 20-23 dollar AS) serta hukuman penjara hingga tujuh hari.

Khawatir

Para politisi di Eropa telah berusaha untuk melarang cadar guna meredakan kekhawatiran masyarakat akan pertumbuhan militansi Islam. Pemimpin penganjur RUU itu di Belgia, Daniel Bacquelaine, mengatakan, wali kota setempat dapat menangguhkan larangan itu pada saat perayaan, seperti festival, ketika orang mengenakan kostum tradisional, termasuk topeng. RUU itu dapat juga digunakan secara potensial terhadap demonstran yang menutup wajah mereka.

Amnesty International mendesak Senat Belgia untuk mengusahakan peninjauan dewan negaranya terhadap keabsahan tindakan itu. Isabella Praille, wakil pemimpin eksekutif Muslim Belgia, mengatakan, larangan itu berisiko lebih menstigmatisi masyarakat Muslim. Barquelaine memperkirakan bahwa beberapa ratus wanita di Belgia mengenakan tutup wajah dan mengatakan itu merupakan kecenderungan yang meningkat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau