CILACAP, KOMPAS.com — TKI asal Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Fathurohman (24), dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Arab Saudi pada Senin (26/4/2010).
Kepala Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cilacap Sutiknyo membenarkan kabar itu dan saat ini jenazah korban belum dipulangkan.
"Kami telah menyarankan pihak keluarga untuk membuat surat kuasa kepada perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan korban karena perusahaan tersebut tidak memiliki perwakilan di Cilacap," katanya, Selasa (4/5/2010).
Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat dengan mudah mengurus proses pemulangan jenazah Fathurohman.
Menurut dia, Disnakertrans Kabupaten Cilacap telah berupaya membantu keluarga korban dengan menghubungi PT Mutiara Bahari Alam Ria yang berkantor di Jakarta Pusat (PPTKIS yang memberangkatkan almarhum Fathurohman).
"Kami pernah dikasih nomor telepon perusahaan tersebut. Akan tetapi, sampai sekarang nomor itu susah dihubungi," katanya.
Jaenuri selaku Kepala Desa Welahan Wetan mengatakan, hingga saat ini keluarga almarhum belum menerima kepastian kapan jenazah Fathurohman dapat dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Welahan Wetan RT 05/RW 04.
Terhambatnya proses pemulangan jenazah tersebut karena terjadi tarik ulur antara majikan dan keluarga korban.
"Semula majikan korban menginginkan jenazah Fathurohman dimakamkan di Arab Saudi, sedangkan keluarga mengharapkan jenazah dipulangkan untuk dimakamkan di kampung halamannya," katanya.
Namun, setelah mediasi, majikan korban dapat memahami keinginan keluarga Fathurohman tersebut dan bersedia membantu proses pemulangan jenazah.
Menurut dia, proses pemulangan jenazah TKI dari Arab Saudi berbeda dengan negara lainnya. "Kalau dari Arab Saudi memang sulit diprediksi kapan jenazah bisa dipulangkan, tidak seperti negara-negara lain yang relatif lebih cepat," katanya.
Selain itu, keluarga korban bersama sponsor (PT Mutiara Bahari Alam Ria) saat ini berada di Jakarta untuk mengurus proses pemulangan jenazah Fathurohman.
Dia mengakui ada oknum PPTKIS yang meminta uang pelicin sebesar Rp 50 juta untuk mempercepat proses pemulangan jenazah Fathurohman. Namun, permintaan tersebut ditolak.
"Saya juga bilang kalau mau ambil uang itu silakan langsung berhubungan dengan perusahaan," katanya.
Almarhum Fathurahman diberangkatkan sebagai TKI sejak 17 bulan lalu melalui PT Mutiara Bahari Alam Ria di Jakarta Pusat.
Anak bungsu pasangan Tasmudin dan Jamiah ini bekerja pada sebuah perusahaan perawatan gedung serbaguna di Madinah.
Fathurohman meninggal dunia akibat ditabrak mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi saat menyeberang jalan di depan gedung serbaguna tempatnya bekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang