forum

Hambatan Pembebasan Jalan Tol

Kompas.com - 05/05/2010, 16:40 WIB

Oleh Bambang Sadono

"Pembebasan Lahan Mengganjal. Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo pada ruas III Seksi Semarang-Ungaran di Kabupaten Semarang masih jauh dari target karena terganjal pembebasan lahan. Belum seluruh lahan yang terkena proyek bisa dibebaskan. Jika terus berlanjut, penyelesaian ruas ini bakal mundur enam bulan dari target pertengahan 2011" (Kompas edisi Jateng, 10 April 2010 halaman B).

Hambatan pembebasan tanah untuk jalan tol ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di Jawa Barat dan Jawa Timur. Alasannya hampir sama, tidak ada kata sepakat dalam soal ganti rugi (atau ganti untung) dengan pemiliknya. Akibatnya, target penyelesaian pembangunan jalan tol akan mundur. Inilah yang sering terjadi dan menjadi alasan investor untuk lari karena bisnis jalan tol dianggap tidak pasti.

Padahal, peran jalan tol sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sangat signifikan. Data korelasi antara panjang jalan tol dan kondisi perekonomiannya. Tahun 2009, jalan tol di Indonesia sepanjang 688 kilometer, sementara Malaysia yang mulai membangun belakangan sudah mencapai 1.230 kilometer. Korea Selatan 2.600 kilometer, dan Jepang sudah mencapai 11.520 kilometer. Yang spektakuler adalah China, jalan tolnya sudah mencapai 90.000 kilometer.

Hambatan pembebasan jalan tol di Jawa Tengah akan membuat provinsi ini makin tertinggal. Dari jalan tol yang ada, 87 kilometer ada di Jakarta, kalau meliputi Jabodetabek mencapai 589 kilometer, sekitar Bandung sudah 193 kilometer, dan sekitar Surabaya 81 kilometer, sedangkan sekitar Semarang baru 50 kilometer.

Dilema fungsi sosial

Persoalan lahan untuk jalan tol, seperti untuk infrastruktur yang lain, memang potensial melahirkan dilema. Di satu sisi Hukum Agraria mengatur bahwa hak milik tanah mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, secara hukum pemilik tanah tidak bisa mempertahankan miliknya jika berhadapan dengan kepentingan umum.

Walaupun negara bisa mencabut hak atas tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, hal tersebut juga tidak boleh dilaksanakan secara semena-mena karena misi hukum tanah yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria antara lain untuk menjadikan hukum agraria nasional sebagai alat untuk menciptakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi rakyat dan negara, khususnya petani. Jadi faktor nasib rakyat yang tanahnya dibutuhkan untuk kepentingan umum juga harus diperhatikan.

Untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum itu, pemerintah mengeluarkan Perpres 36/2005 yang kemudian direvisi dengan Perpres 65/2006. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 3/2007. Banyak kritik terhadap Perpres 36/2005 antara lain karena dalam pengadaan tanah untuk pembangunan selain dengan cara penyerahan atau pelepasan dengan ganti rugi, juga bisa dengan pencabutan hak.

Pencabutan hak itu ditiadakan dalam Perpres 65/2006 karena lebih terkesan otoriter dan sepihak. Revisi lain menyangkut penegasan bahwa tanah yang dilepas atau diserahkan oleh pemiliknya itu benar-benar akhirnya akan menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah. Pada Perpres 36/2005 tidak ada batasan itu sehingga bisa saja pengadaan tanah dimanfaatkan oleh lembaga swasta.

Mengapa soal pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan ini masih terus mengganjal? Faktor utamanya terletak pada penetapan ganti rugi. Pertama, ketentuan akhir penetapan angka ganti rugi diputuskan oleh negara yang didelegasikan pada panitia pengadaan tanah. Bagi pemilik lahan, angka ganti rugi dianggap belum memadai. Sebaliknya, bagi investor, angka tersebut dianggap terlalu tinggi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk kembalinya investasi.

RUU Pembebasan Lahan

Untuk mengatasi berbagai kemacetan pembebasan lahan, khususnya untuk kepentingan jalan tol, tentu harus dicarikan jalan keluar, lebih ideal, agar pemerintah tidak terkesan otoriter, peraturan yang langsung menyangkut hak rakyat ini diatur dalam bentuk undang-undang.

Agaknya usaha ke arah hal itu sudah dimulai. Pemerintah bersama PT Jasa Marga sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Lahan. Harapannya, kalau RUU bisa ditetapkan tahun ini, beberapa rencana proyek jalan tol yang macet akan bisa diatasi.

Dirut PT Jasa Marga Frans Satyaki Sunito menyebut, proyek jalan tol yang macet akibat hambatan pembebasan lahan juga terjadi di segmen Ulu Jami-Kebon Jeruk dan Serpong-Bandara Cengkareng di Jakarta, Cikampek-Cirebon, dan sebagainya (Gatra, 21 April 2010).

RUU yang sedang dibahas ini diharapkan bisa mengatasi solusi perbedaan kepentingan antara negara dan masyarakat yang mempunyai hak atas tanah yang akan digunakan untuk infrastruktur publik. Undang-undang akan mengatur mengenai cara dan siapa yang harus menaksir harga sehingga ditemukan harga yang layak dan adil.

Pemerintah harus bisa menjamin kepastian harga maupun waktu sehingga investor tidak lari. Pasti pada akhirnya bangunan sarana publik tersebut pada akhirnya akan menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah.

BAMBANG SADONO Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau