Tabung gas

Waspada, Beredar Tabung Gas 3 Kg Ilegal

Kompas.com - 12/05/2010, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat pemakai bahan bakar elpiji, terutama yang memilih menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram, diminta berhati-hati sebab polisi menengarai sejak setahun lalu beredar tabung elpiji ilegal. Peredarannya berada di kawasan Jakarta, Tangerang, dan Banten.

Informasi itu diperoleh dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang kini sedang menangani dugaan kasus produksi tabung elpiji ilegal oleh PT TMM. Sekalipun diduga ilegal, menurut Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputro, tabung elpiji produk PT TMM ternyata memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium tabung yang diduga ilegal tersebut. "Kami masih menunggu hasil uji laboratorium di Pertamina," ujar Eko lewat layanan pesan singkat, Selasa (11/5/2010). Ia menambahkan, bila nanti hasil laboratorium menunjukkan bahwa benar tabung elpiji produk PT TMM tidak sesuai standar, polisi akan menangkap tersangka, Direktur PT TMM.

Secara terpisah, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, yang kemarin ditemui di kantornya, menyatakan, belum ada perkembangan hasil penyidikan lanjutan polisi atas kasus dugaan pemalsuan tabung gas itu.

Kewenangan Pertamina

Ditanya, apa langkah polisi untuk mengamankan masyarakat dari kondisi tabung yang rawan tersebut, baik Boy maupun Eko menyatakan, semestinya pengawasan ada di tangan Pertamina. "Soal razia tabung gas, mungkin Pertamina lebih berwenang. Kami hanya bagian menangani produsen yang tidak memiliki sertifikasi dengan cara menyidik kasus itu," ujar Eko.

Pekan lalu, Manajer Pemasaran Elpiji PT Pertamina Kusumo Wibowo menyatakan, pihaknya melaksanakan pengujian tabung elpiji dengan spektrometer untuk menguji mutu logam dan ketebalan tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat di seluruh jalur distribusi elpiji untuk meminimalkan peredaran tabung ilegal.

"Kami juga melaksanakan inspeksi terhadap pabrikan material elpiji 3 kilogram dan jalur distribusi," ujarnya. Belum diketahui hasil pemeriksaan itu.

Penyelidikan polisi atas PT TMM sejak awal Mei lalu berawal dari laporan Bachrowi dari Perhimpunan Konsumen tentang dugaan produksi tabung ilegal oleh perusahaan tersebut.

Pabrik itu, menurut informasi dari salah satu mantan karyawan PT TMM kepada Bachrowi, memproduksi tabung elpiji ukuran 3 kg sebelum surat perintah kerjanya keluar dan belum ada pelaksanaan uji coba atas standar atau spesifikasi tabung elpiji.

Sejak berdiri sekitar dua tahun lalu, pabrik itu sudah memproduksi sekitar 200.000 tabung dan sudah diedarkan ke wilayah Jakarta dan Tangerang.

Menurut Boy, saat polisi memeriksa pabrik, hanya didapati sisa tabung elpiji sebanyak 200 buah yang menjadi barang bukti. (EVY/TRI)

 
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau