JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat pemakai bahan bakar elpiji, terutama yang memilih menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram, diminta berhati-hati sebab polisi menengarai sejak setahun lalu beredar tabung elpiji ilegal. Peredarannya berada di kawasan Jakarta, Tangerang, dan Banten.
Informasi itu diperoleh dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang kini sedang menangani dugaan kasus produksi tabung elpiji ilegal oleh PT TMM. Sekalipun diduga ilegal, menurut Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputro, tabung elpiji produk PT TMM ternyata memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium tabung yang diduga ilegal tersebut. "Kami masih menunggu hasil uji laboratorium di Pertamina," ujar Eko lewat layanan pesan singkat, Selasa (11/5/2010). Ia menambahkan, bila nanti hasil laboratorium menunjukkan bahwa benar tabung elpiji produk PT TMM tidak sesuai standar, polisi akan menangkap tersangka, Direktur PT TMM.
Secara terpisah, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, yang kemarin ditemui di kantornya, menyatakan, belum ada perkembangan hasil penyidikan lanjutan polisi atas kasus dugaan pemalsuan tabung gas itu.
Ditanya, apa langkah polisi untuk mengamankan masyarakat dari kondisi tabung yang rawan tersebut, baik Boy maupun Eko menyatakan, semestinya pengawasan ada di tangan Pertamina. "Soal razia tabung gas, mungkin Pertamina lebih berwenang. Kami hanya bagian menangani produsen yang tidak memiliki sertifikasi dengan cara menyidik kasus itu," ujar Eko.
Pekan lalu, Manajer Pemasaran Elpiji PT Pertamina Kusumo Wibowo menyatakan, pihaknya melaksanakan pengujian tabung elpiji dengan spektrometer untuk menguji mutu logam dan ketebalan tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat di seluruh jalur distribusi elpiji untuk meminimalkan peredaran tabung ilegal.
"Kami juga melaksanakan inspeksi terhadap pabrikan material elpiji 3 kilogram dan jalur distribusi," ujarnya. Belum diketahui hasil pemeriksaan itu.
Penyelidikan polisi atas PT TMM sejak awal Mei lalu berawal dari laporan Bachrowi dari Perhimpunan Konsumen tentang dugaan produksi tabung ilegal oleh perusahaan tersebut.
Pabrik itu, menurut informasi dari salah satu mantan karyawan PT TMM kepada Bachrowi, memproduksi tabung elpiji ukuran 3 kg sebelum surat perintah kerjanya keluar dan belum ada pelaksanaan uji coba atas standar atau spesifikasi tabung elpiji.
Sejak berdiri sekitar dua tahun lalu, pabrik itu sudah memproduksi sekitar 200.000 tabung dan sudah diedarkan ke wilayah Jakarta dan Tangerang.
Menurut Boy, saat polisi