JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara hakim Asnun Muhtadi, Firman Wijaya mengatakan, tim pengacara akan bertemu Asnun di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Rencananya, pukul 13.00 siang ini, tim pengacara datang guna membahas permohonan penangguhan penahanan.
"Kami akan menjenguk Pak Asnun, untuk mengonsultasikan penangguhan penahanan," ujar Firman di Jakarta, Rabu (12/5/2010) .
Menurut Firman, selain penangguhan penahanan, kemungkinan lain adalah pengalihan penahanan atau pembantaran. "Jika ditolak, akan ada jaminan dari istri yang didatangkan dari Tuban," tambah Firman.
Asnun adalah hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyimpangan penanganan perkara pajak Gayus HP Tambunan. Diduga, Asnun menerima sejumlah uang saat menangani perkara Gayus Tambunan. Ia menjatuhkan vonis bebas terhadap Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang