JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat gabungan koalisi (Segabsi) - nama resmi dari sekretariat bersama seperti yang diberitakan selama ini-, menentang usulan hak menyatakan pendapat yang berkembang di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Hak menyatakan pendapat tidak perlu karena apa yang diputuskan DPR sudah diproses tiga penegak hukum, yaitu KPK, kejaksaan, dan kepolisian," ujar Sekretaris Segabsi Syarif Hasan, Rabu (12/5/2010) di Kantor Presiden, Jakarta.
Dikatakan Syarif, terkait hal-hal penting, seperti kasus Bank Century, para partai politik mitra koalisi yang tergabung dalam Segabsi, akan menghasilkan keputusan tunggal. "Segabsi akan memiliki satu keputusan. Tapi, azas check and balances tetap diperhatikan. Boleh saja nanti ada argumen, tapi ada keputusan koalisi," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang