JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan pemeriksaan Komjen Susno Duadji sebagai tersangka korupsi terkait perkara PT Salmah Arowana Lestari tak mengganggu penyidikan oleh tim independen. Perkara dapat dilimpahkan hingga ke pengadilan tanpa keterangan dari tersangka Susno.
"(Penolakan pemeriksaan) ini tidak akan menjadi kendala karena pemberkasan itu bisa berlangsung walaupun tanpa keterangan tersangka," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Senin (17/5/2010).
Edward menjelaskan, bukti berupa keterangan yang digunakan adalah keterangan di pengadilan. Untuk itu, penyidik tidak akan memaksakan Susno agar bersedia diperiksa. "Jadi kalau keterangan dinyatakan di pengadilan sama bisa dinyatakan alat bukti. Tapi kalau berbeda belum. Penyidik tidak terlalu memforsir keterangan tersangka," kata dia.
Beberapa kali pemeriksaan, kata Edward, Susno hanya menjawab dua pertanyaan dari penyidik. "Anda sehat? Sehat. Siap diperiksa? Tidak siap. Dia juga tidak menandatangani BAP penolakan (pemeriksaan)," ujarnya.
Seperti diberitakan, Susno terakhir menolak diperiksa sebagai tersangka suap senilai Rp 500 juta hari Jumat (14/5/2010). Namun, dia bersedia diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Sjahril Djohan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang