Perjanjian bilateral

Yudhoyono, Malaysia, dan Perlindungan TKI

Kompas.com - 19/05/2010, 04:09 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali berkunjung ke Malaysia. Pada kunjungannya, Selasa (18/5), Presiden memiliki agenda padat. Namun, isu tenaga kerja Indonesia tak pernah lewat dalam pembahasan dengan Perdana Menteri Datok Sri Mohd    Najib Tun Abdul Razak. TKI pula yang membuat Presiden Yudhoyono menjadikan Malaysia sebagai tempat kunjungan pertama ke luar negeri setelah pelantikan untuk periode kedua.

Dari enam juta TKI di luar negeri, 2,2 juta orang di antaranya bekerja di Malaysia. Faktor kedekatan geografis dan kemiripan bahasa menjadi magnet bagi TKI mengejar mimpi kesejahteraan yang sulit didapat di dalam negeri. Hasilnya fantastis. Walau 1 juta di antara mereka bekerja dalam ketakutan karena tak memiliki dokumen resmi, TKI di Malaysia mampu mengirim devisa Rp 21,5 triliun tahun 2008. Ini pula yang membuat sedikitnya 40.000 warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia dengan tujuan serupa setiap bulan: mencari pekerjaan.

Hampir 60 persen ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga bergaji 700 ringgit (Rp 1,8 juta) per bulan. Mereka terbius janji manis sponsor, kepanjangan tangan pelaksana penempatan TKI swasta, atau agen pekerja asing Malaysia yang terjun langsung mencari TKI ke daerah.

Moratorium

Mereka tak peduli dengan keputusan pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI informal ke Malaysia, terutama pembantu rumah tangga. Mereka tak mau pusing dengan kelambanan penyelesaian revisi nota kesepahaman (MOU) perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga dengan Pemerintah Malaysia.

Hampir 11 bulan sejak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno (kala itu) didampingi Duta Besar RI untuk Malaysia Da’i Bachtiar mengumumkan keputusan moratorium penempatan TKI informal pembantu rumah tangga ke Malaysia. Moratorium menjadi langkah pamungkas menarik Malaysia ke meja perundingan untuk memperbaiki nota kesepahaman perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga yang lama.

TKI yang memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Malaysia malah kerap menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mulai dari penipuan upah, pelecehan seksual, penganiayaan, hingga pembunuhan. Bahkan, tak sedikit yang dikriminalisasi oleh polisi atau Rela, pertahanan sipil bentukan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, karena tak dapat menunjukkan paspor yang ditahan majikan sesuai dengan isi MOU yang lama.

Organisasi nonpemerintah yang aktif membela buruh migran, Migrant Care, mencatat, 687 TKI tewas dengan berbagai sebab di Malaysia tahun 2009. Masih lekat dalam ingatan saat kasus penganiayaan berat terhadap TKI asal Garut, Jawa Barat, Siti Hajar, oleh majikan yang terungkap awal Juni 2009. Siti harus kehilangan daun telinga dan tulang hidungnya akibat deraan majikan selama 34 bulan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengingatkan agar Presiden tidak terlena atas vonis Pengadilan Kuala Lumpur terhadap majikan Siti Hajar, Senin (17/5). Modus ini pernah dipakai dalam kasus penganiayaan Nirmala Bonat, TKI asal Nusa Tenggara Timur, ketika Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan vonis saat Presiden Yudhoyono berkunjung pada 11-12 Januari 2008. Sebelas bulan kemudian, pengadilan meringankan vonis itu.

Harus lebih rinci

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap Presiden bisa sekaligus menyaksikan penandatanganan MOU perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga yang sudah diperbaiki. Ada beberapa kemajuan dalam MOU ini, antara lain, TKI pembantu rumah tangga kini memegang sendiri paspor mereka, mendapat hak libur sehari dalam seminggu, dan kemudahan berkomunikasi dengan pihak luar. Sampai pekan lalu, dua hal masih alot dibahas, yakni batas upah TKI dan biaya penempatan.

Persoalan lain yang tampaknya luput dari perhatian adalah kesepakatan tentang kontrak kerja yang merinci jam kerja, deskripsi tugas, dan lain-lain. Kontrak kerja rinci membuat TKI menjadi lebih profesional dan menekan peluang majikan mengeksploitasi mereka.

Saat ini, 400.000 TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Mereka tergiur dengan gaji 700 ringgit (Rp 1,8 juta) per bulan, tetapi faktanya hanya dibayar 400-500 ringgit (Rp 1 juta-Rp 1,3 juta) per bulan. Silakan bandingkan dengan pekerja Filipina yang punya deskripsi kerja tugas, jam kerja delapan jam sehari, libur sehari dalam seminggu, dan bergaji 400 dollar AS (Rp 3,6 juta) per bulan. Mereka mengerjakan seluruh tugas dengan sepenuh hati, tetapi tegas menolak pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja awal, kecuali ada upah lembur yang sesuai tentunya.

MOU baru memang sudah harus selesai. Namun, pemerintah harus mampu menjamin, isi MOU benar-benar mencerminkan perlindungan hak-hak buruh migran sesuai dengan standar HAM dan Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran. Setelah sepaham, kedua negara harus benar-benar menjalankan isi MOU sehingga tidak ada lagi pelanggaran HAM di Malaysia. (hamzirwan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau