JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membidik sejumlah orang yang belum tesentuh oleh pemeriksaan seputar skandal suap dengan pembagian cek pelawat kepada anggota DPR periode 2004-2009.
"Akan ada orang-orang yang diperiksa lagi, dalam kasus cek perjalanan, dalam kaitannya pengembangan penyelidikan KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Johan tak menyebutkan siapa saja yang sudah direncanakan untuk dipanggil tim penyidik KPK. Sebelumnya, Senin (17/5/2010), Pengadilan Tipikor telah memvonis empat terdakwa penerima cek perjalanan yang diduga sebagai hadiah atas terpilihnya Miranda S Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Mereka adalah Hamka Yamdu (bekas anggota Komisi 9 dari Fraksi Golkar DPR), Udju Juhaeri (Fraksi TNI/Polri), Endin Soefihara (Fraksi PPP) dan Dhudie Makmun Murod (Fraksi PDIP).
Mereka dinyatakan bersalah menerima hadiah atau pemberian berupa cek perjalanan sewaktu menjabat sebagai penyelenggara negara, walau pihak KPK belum bisa membuktikan siapa pihak pemberi cek perjalanan tersebut. (Samuel)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang