JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Penegakan Hukum DPR diminta agar memanggil Kepala Polri (Pol) Jenderal Bambang Hendarso Danuri atau Kepala Bareskrim Komjen Ito Sumardi terkait penanganan perkara Komjen Susno Duadji. Pemanggilan terhadap para penyidik tim independen dinilai mengintervensi.
"Kalau kami menanyakan ke Kapolri atau Kabareskrim, kami menanyakan bagaimana kebijakannya. Jadi, kami tidak face to face dengan penyidik. Kalau langsung face to face, itu namanya mengintervensi," ucap anggota Komisi III, Ahmad Yani, di Mabes Polri, Jumat (21/5/2010).
Ahmad mengatakan, jika ada penyimpangan penyidikan dalam kasus Susno, DPR seharusnya mempertanyakan langsung kepada pimpinan, Kapolri atau Kabareskrim. Menurut dia, hal itu sudah disampaikan kepada Panja, tetapi tidak ditanggapi. "Tetapi saya tetap saja kalau nanti ada rapat internal akan usulkan minimal yang dipanggil Kabareskrim," jelasnya.
Namun, tambah Ahmad, jika Panja setelah meminta keterangan kepada pimpinan dan membutuhkan penjelasan mengenai hal-hal teknis, Panja dapat kembali meminta keterangan dari penyidik. Polri meminta penundaan jadwal pertemuan dengan Panja? "Nah, makanya kalau kami minta penyidik itu jawabannya. Kalau (panggil) Kapolri atau Kabareskrim tidak seperti itu jawabannya," ujar Ahmad.
Seperti diberitakan, Polri akan mempertanyakan penangkapan dan penahanan Susno oleh tim independen terkait dugaan korupsi senilai Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Polri meminta penundaan hingga sidang praperadilan yang diajukan Susno selesai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang