JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) mendorong segera diterbitkannya peraturan pembuktian terbalik pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dengan peraturan ini, kekayaan pejabat negara bisa dirampas oleh negara sepanjang ia tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.
“Jadi, apabila tidak bisa dibuktikan harta-harta itu didapat dengan cara yang legal maka negara dapat merampas,” kata anggota Satgas PMH Mas Achmad Santosa seusai diskusi di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (24/5/2010).
Menurut pria yang akrab dipanggil Ota ini, sistem pembuktian terbalik pada harta kekayaan diberlakukan tanpa harus ada tindak pidana yang disangkakan pada penyelenggara negara. “Non conviction make,” ujar Ota.
Untuk mewujudkan sistem ini, Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme harus segera direvisi karena undang-undang ini yang mengatur tentang sistem pelaporan harta kekayaan.
Sesuai tertuang dalam undang-undang ini, setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan saat memulai dan mengakhiri jabatan. Namun, tidak ada sanksi bagi penyelenggara negara yang menolak untuk melaporkan harta. Selain itu, tidak ada aturan apabila laporan yang disetor ke KPK adalah palsu.
Ota menjelaskan, sistem pembuktian terbalik pada harta kekayaan pejabat negara telah diberlakukan di banyak negara. Maka, Indonesia bisa mencontoh atau mengadopsi sistim serupa yang telah berjalan di negara atau konsep Asset and Income Declaration yang dicanangkan oleh United Nations Convention Against Corruption. “Akan efektif karena di negara-negara lain telah diterapkan,” tandasnya.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Bambang Widjojanto, menyatakan, Indonesia memang memerlukan sistem ini untuk memberantas korupsi dan mafia hukum.
Menurut tim pengacara Bibit dan Chandra ini, sistem ini bisa berjalan apabila Indonesia telah memberlakukan single identity number (SIN). Dengan demikian, tidak ada kerancuan dalam identitas dan penelurusan kepemilikan sebuah harta kekayaan.
“Kalau targetnya memberantas mafia hukum untuk jangka pendek, SIN ini bisa diterapkan pada kalangan yang rentan terhadap mafia hukum, misalnya diberlakukan untuk penegak hukum, pegawai pajak atau pengacara,” ujar Bambang.
KPK juga harus menyempurnakan formulir LHKPN sehingga tidak ada kerancuan tentang nilai harta. Selain itu, KPK harus membentuk sistem pengaduan yang tepat. “Misalnya nilai rumah yang dipakai apakah nilai pasaran atau NJOP (nilai jual obyek pajak),” terangnya.
Bambang menyatakan bahwa pemberlakuan sistem ini akan membuka masalah baru, yaitu setiap orang bisa menuduh orang lain mendapatkan harta dengan cara korupsi. “Apalagi polisi kita belum bersih nanti malah menjadi peluang markus,” ucapnya.
Sistem ini membutuhkan peran serta dan dukungan dari masyarakat dalam melaporkan harta kekayaan pajabat yang didapat secara ilegal. Apabila tidak ada perlindungan, masyarakat akan enggan untuk melaporkan karena rentan dikriminalisasi. “Jadi, harus dibentuk sistem pengaduan yang tidak memudahkan seseorang untuk menuduh sekaligus melindungi whistle blower,” pintanya.
Menanggapi usulan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa KPK mendukung usulan Satgas itu. Bahkan, KPK sempat mewacanakan hal yang sama beberapa waktu sebelumnya. "Itu adalah bagian dari situ juga. KPK sangat mendukung. Saya kira itu sangat efektif. Apalagi LHKPN itu, tidak ada sanksi pidananya," ujar Johan. (Abdul Qodir)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang