JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana mendatangi tempat kejadian perkara korban rekayasa kasus, Usep Cahyono (20) -pedangang asongan- yang terkait kasus pemilikkan ganja seberat 2,6 gram Rabu (26/5/2010).
Tim penyidik dari Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya akan mempelajari lokasi di stasiun Kampung Bandan Pademangan Jakarta Utara, tempat lokasi penangkapan pada 20 Januari sialam. "Besok penyidik ke TKP melihat lokasi kejadian untuk mempelajari kronologis penemuan ganja," kata pengacara Usep Cahyono, Friska Gultom, Selasa (25/5/2010).
Friska juga menjelaskan, tim penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa penangkapan. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh orang kepercayaan polisi berinisial A.
Seperti diberitakan, Usep menjadi korban rekayasa kasus. Ia ditangkap karena dituduh memiliki ganja seberat 2,6 gram. Saat proses penangkapan, pemuda asal Tasikmalaya dihampiri pria berpakaian preman yang berniaat meminjam korek.
Tiba-tiba, pria itu menjatuhkan uang Rp 50 ribu serta sebuah bungkusan koran yang dilipat kecil dari sakunya. Si Pria tersebut menyuruh Usep mengambil barang itu. Sekelebat, pria itu membekap dan menarik tangan Usep. Selanjutnya, Usep ditangkap karena tuduhan kepemilikkan ganja. Namun, ia divonis bebas oleh majelis hakim Jakarta Pusat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang